Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 WNI Ditahan, Anggota DPD Datangi Konsul Singapura
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 18-01-2012 | 17:36 WIB
aida-konsul.gif Honda-Batam

Anggota DPD Aida Ismeth menuntun dua istri WNI yang ditahan di Singapura. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepri, Djasarmen Purba dan Aida Ismeth mendatangi kantor Konsulat Singapura di Batam, Rabu (18/1/2012). Kedatangan dua anggota DPD Kepri ini untuk meminta konfirmasi terkait penahanan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Singapura sejak 28 November 2011 lalu.

 

Kelima WNI yang ditahan di Singapura itu adalah Darwin Manik, M Yamin, Kasim, Franky Mantalaloe dan Suroso yang merupakan anak buah kapal (ABK) TB BW Endurance. Mereka ditahan Pemerintah Singapura karena tertangkap tangan menyeludupkan rokok sebanyak 3.000 slop. 

Djasarmen Purba dan Aida Ismeth datang bersama para istri ABK kapal tersebut untuk mengkonfirmasi kepada pihak konsulat Singapura, sebab hingga penahan sekarang tidak ada sedikitpun pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia ataupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. 

"Kedatangan kami kesini adalah untuk meminta konfirmasi terkait penahanan lima WNI yang ditahan pemerintah Singapura," ujar Djasarmen Purba kepada batamtoday

Djasarmen menambahkan, konfirmasi yang mereka lakukan ini adalah dalam rangka melakukan pembelaan terhadap kelima WNI ini sebab penahanan yang dilakukan pemerintah Singapura tak pernah ada sedikitpun pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. 

"Kami dari DPD Kepri sendiri baru mengetahui adanya penahan lima WNI ini berdasarkan laporan dari keluarga korban," lanjutnya. 

Pemerintah Singapura pada tanggal 5 Januari 2012 lalu melayangkan surat penahanan dengan tuduhan penyelundupan rokok kepada pihak keluarga. 

Senada dengan Djasarmen, Aida Ismeth menilai menilai permasalahan ini merupakan kesewenangan pemerintah Singapura terhadap WNI yang berada di sana sebab penahan yang telah dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. 

Dari hasil pertemuan dengan konsulat Singapura di Batam, pihak konsulat Singapura mengatakan pemerintah mereka telah memberikan pemberitahuan kepada KBRI di Singapura. 

"Hasil pertemuan tadi pihak konsulat Singapura menyatakan telah memberikan pemberitahuan kepada KBRI di Singapura. Tetapi sebelumnya pihak KBRI mengakui tak pernah mendapatkan laporan itu," kata Aida. 

Guna mengkroscek kebenaran tersebut, dua anggota DPD Kepri ini akan berangkat ke Singapura untuk menemui Dubes RI untuk Singapura guna mempertanyakan kasus tersebut dan akan menjenguk kelima WNI yang ditahan itu. 

"Kami akan ke Singapura sore ini guna mengkroscek tentang kelanjutan kasusnya," tambah Aida. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Konsulat Singapura di Batam, kelima WNI itu sudah dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara, dengan potongan masa tahanan enam bulan. 

"Vonis sudah dilakukan pemerintah Singapura terhadap para WNI ini, tapi kami tetap akan melakukan pembelaan terhadap mereka," pungkasnya.