Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mindo Tampubolon Disidangkan di PN Batam Pekan Depan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-01-2012 | 17:27 WIB

BATAM, batamtoday - Mindo Tampubolon, tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh segera dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Batam untuk membuktikan keterlibatannya dalam pembunuhan sadis terhadap istrinya tersebut.

Edi Sangapta, Panitera Muda Pidana PN Batam mengatakan bahwa tersangka Mindo Tampubolon akan disidangkan pada Kamis (26/1/2012) mendatang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Berkasnya sudah masuk kemarin siang, akan disidangkan minggu depan tanggal 26 Januari 2012," kata Edi kepada wartawan, Rabu (18/1/2012). 

Sedangkan untuk Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan masih sama dengan hakim pada persidangan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma yang disidangkan terpisah atau displit yakni Reno sebagai hakim ketua yang didampingi oleh hakim anggota Ridwan dan Riska. 

"Hakimnya tetap sama dengan hakim yang menyidangkan Ujang dan Ros," ungkap Edi. 

Diberitakan sebelumnya, Berkas Mindo Tampubolon, tersangka lain dalam pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (17/1/2012) pukul 12.00 WIB dengan nomor 35/pid.B/2012 PN Batam. 

Panitera Umum Pidana, Edi Sangapta mengatakan pelimpahan berkas tersangka Mindo Tampubolon diserahkan oleh Jaksa Chadafi untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan dakwaannya.