Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Saudara Malah Maling Motor
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-01-2012 | 16:33 WIB
Curanmor_1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Joni alias Ayong (19) hanya tertunduk lesu lesu saat dihadapkan ke meja hijau atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha V-ixon BP 5489 EF dan Helm merk LTD di Perumahan City Garden Blok Raya 2 no. 01 Batam Kota, Batam, Rabu (18/1/2012) siang. 

Joni didakwa pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan dakwaan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kekayaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki atau pencurian dengan pemberatan. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Saiman bersama hakim anggota Thomas Tarigan dan Ranto serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal dengan agenda keterangan saksi korban Ernawati Chaniago terungkap peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2011 malam. 

Terdakwa selama ini sudah dianggap sebagai saudara oleh keluarga Ernawati, bahkan sudah tiga hari menginap dirumah mereka. Tak tahunya malah mencuri motor. 

"Pas kejadian, terdakwa pergi bawa motor, karena sudah percaya kita tidak curiga. Tapi malah tak pulang-pulang lagi selama 18 hari," kata Ernawati dalam persidangan. 

Setelah dilaporkan ke Polisi, akhirnya terdakwa tertangkap di kawasan Batuaji. Kondisi motor saat ditemukan sudah hancur karena sparepartnya sudah dipreteli satu persatu hingga trondol. 

"Bahkan katanya motor itu sudah mau dijual sama terdakwa," ungkapnya.