Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPP Terima Reformulasi Pasal RKUHP yang Disampaikan Tim Ahli Pemerintah
Oleh : Irawan
Minggu | 03-06-2018 | 11:32 WIB
asrul-sani1.jpg Honda-Batam
Sekreataris Jenderal PPP, Arsul Sani yang juga anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam rapat Panja RKUHP DPR RI dengan Pemerintah pada pekan lalu di ruang Komisi III DPR RI, Tim Ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini belum final pembahasannya.

Sekreataris Jenderal PPP, Arsul Sani yang juga anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI menjelaskan, reformulasi yang disampaikan Tim Ahli Pemerintah tersebut menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal.

"Contohnya pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas, penghinaan terhadap presiden, bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT," kata Arsul di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Menyikapi reformulasi ini, Arsul menyatakan ada beberapa pasal yang PPP menyambut baik dan menerima. Namun ada pula PPP yag akan menolak dalam rapat berikutnya.

Yang bisa diterima PPP adalah reformulasi pasal penghinaan presiden dimana pasal ini dirubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi.

Menurut Arsul, perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.

Terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, Arsul menjelaskan, pemerintah bukan menghapus pasal tersebut, tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.

"Jadi nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," katanya.

Namun, tegas Arsul, PPP tidak akan menerima apabila unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi, lanjutnya, berpendapat unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal.
Sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis. Tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis atau yang pelakunya LGBT.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya.

"Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul," tegasnya.

Editor: Surya