Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasabah Kecewa Pelayanan BPR Dana Makmur Panbil
Oleh : Hadli
Minggu | 03-06-2018 | 10:32 WIB
Presiden_Berlian_Rosano.jpg Honda-Batam
Presiden LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) Rosano

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda empat milik Nurbatias, Rosano, mengaku kecewa dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Makmur. BPR yang berada di bilangan Panbil Batam itu diduga memiliki SOP yang tidak jelas.

"Sudah empat tahun BPKB mobil tertahan di bank tersebut. Dan kita sudah berupaya mengambil, tapi dari tiga kali pertemuan atas undangan pihak bank dengan data-data yang kita bawa, tapi tetap aja tidak diberikan," kata Rosano kepada wartawan, Sabtu (2/5/2018).

Rosano yang juga merupakan Presiden LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) menuturkan, mobil yang dimaksud adalah toyota Avanza Veloz AT, tahun 2012 BP 1717 RN, milik Ir Nurbatias.

Pada saat akan mengambil bpkb mobil tersebut ia menyertakan surat keputusan dari Pengadilan Agama soal pembagian harta gono gini yang dikuatkan dengan akta notaris untuk segera dieksekusi dokumen-dokumen yang belum di bagikan. Salah satunya adalah bpkb mobil Avanza Veloz itu.

Soal pembagian harta goni gini atas petusan Pengadilan Agama Batam, tambah Rosano jelas menyatan mobil Avanza Veloz BP 1717 RN menjadi milik Ir. Nurbatias.

"Hutang dengan pihak bank sudah dibayar lunas semua, tapi pihak bank banyak berdalih dengan alasan tidak bisa memberikan. Ini sama aja merugikan konsumen. Karena bank tidak ada urusannya soal harta orang," kata Rosano.

Sikap Bank BPR Dana Makmur, kata Rosano, sama saja tidak menghargai putusan Pengadilan Agama. Hal itu, tentu saja merugikan komsumen, salah satunya adalah kami.

"Dalihnya hukum. Alasannya yang berhak adalah likuidator. Itu sangat tidak masuk akal. Karena jika likuidator yang berhak kenapa pihak bank tidak menyerahkan ke likuidator, malah ditahan empat tahun lagi. Sementara pemilik aslinya yang mau mengambil malah tidak dikasih. Kita sebagai konsumen jadi takut untuk kredit ke bank ini," ujar Rosano.

Terpisah, Legal Bank BPR Dana Makmur, David yang dikonformasi mengatakan, mobil itu digadaikan atas nama perusahaan. Perusahaan yang dimaksud, kata dia statunya saat ini sudah tidak beraktifitas.

"Mobil tersebut diagunkan bukan atas nama pribadi melainkan perusahaan, sedangkan perusahaan yang bersangkutan telah dilikuidasi sehingga yang berhak dalam hal likuidasi adalah likuidator," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu malam.

Dia menegaskan, terkait likuidator memihak atau tidak, bukan kapasitas pihaknya untuk menilai. Sebab, kata dia, sepanjang tidak ada pihak yang berwenang meminta bpkp tersebut, tambahnya, maka bpkp tersebut tetap disimpan.

"Kalau ada pihak yang merasa berkepentingan akan bpkp tersebut sekiranya berhubungan dengan likuidatornya, agar likuidator yang memintanya ke bpr," ujar dia.

Disinggung soal tidak adanya peran aktif dari BPR soal menyerahkan surat kendaraan tersebut kepada pemilik atau likuidator karena pinjaman sudah dilunasi.

"Terkait likuidator memihak atau tidak, bukan kapasitas pihaknya untuk menilainya. Sepanjang tidak ada pihak yang berwenang meminta bpkp tersebut, maka bpkp tersebut tetap disimpan. Kalau ada pihak yang merasa berkepentingan akan bpkp tersebut sekiranya berhubungan dengan likuidatornya, agar likuidator yang memintanya ke bpr," kata dia.

Terkait putusan Pengadilan Agama, kata dia kembali, putusan tersebut sampai dengan saat ini setahu pihaknya belum dieksekusi atau tidak ada perintah dari Pengadilan Agama agar pihaknha menyerahkan Bpkp tersebut.

"Walaupun bpr tidak memiliki kewajiban aktif, namun kita telah berulang kali mengundang mereka, boleh ditanyakan kepada bpk (likuidator) itu namun tidak hadir dalam setiap pertemuan. Mohon dibedakan perusahaan yang meminjam dengan pribadi," kata dia.

Editor: Surya