Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Mindo Tampubolon Telah Dilimpahkan ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 18:16 WIB

BATAM, batamtoday - Berkas Mindo Tampubolon, tersangka lain dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (17/1/2012) pukul 12.00 WIB dengan nomor 35/pid.B/2012 PN Batam. 

Panitera Umum Pidana, Edi Sangapta mengatakan pelimpahan berkas tersangka Mindo Tampubolon diserahkan oleh Jaksa Chadafi untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan dakwaannya. 

"Berkasnya Mindo sudah diterima oleh Pengadilan tadi siang," kata Edi kepada wartawan, Selasa (17/1/2012). 

Selanjutnya, ketua Pengadilan akan memeriksa berkas tersebut. Apabila sudah lengkap, segera dilakukan penunjukan Majelis Hakim yang memimpin persidangan nantinya. 

"Nanti ketua PN akan menunjuk majelis hakimnya. Jadi persidangan diperkirakan digelar satu sampai dua minggu kedepan setelah pelimpahan ini," terang Edi. 

Sebelumnya, Ujang dan Ros, dua terdakwa pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh telah menjalani persidangan di PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan, dimana kedua terdakwa melakukan pembunuhan atas perintah Mindo Tampubolon.