Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Bali Nine

PK Martin Eric Stephens Ditolak MA
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Kamis | 13-01-2011 | 19:44 WIB

Jakarta, batamtoday - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bali Nine, Martin Eric Stephens.

Adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens, yang berusaha membawa heroin seberat 8.3 kilogram dari Indonesia ke Australia. Kesembilannya ditangkap di Bali, sehingga kasus ini pun kerap disebut "Bali Nine".

Dengan putusan ini, Martin tetap dihukum dengan penjara seumur hidup seperti diputus putusan PN Denpasar.

Penolakn PK tersebut diputus MA pada 13 Januari 2011 dan sudah bisa dilihat di website MA, dengan nomor putusan 122 PK/PID.SUS/2010. Adapun majelis hakim yang memutus adalah Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Komariah Emong Sapardjaja, dan Surya Jaya.

Sementara itu, pengacara terpidana, Wirawan Adnan mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Ia pun menyayangkan keputusan tersebut.

"Ya, itu sangat menyedihkan. Waduh, saya tidak tahu lagi harus bagaimana," ujarnya merujuk ke PK yang merupakan jalan terakhir yang ditempuhnya.

Ia mengtakan sangat berat bagi dirinya untuk menyampaikan informsi ini kepada kliennya.

"Saya sangat berat memberitahukan ini ke Martin. Saya tahu dia bukanlah mastermind. Tapi he is on the wrong place," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wirawan menyayangkan majelis hakim yang tidak melihat novum dari polisi Australia yang menyebutkan ia tidak membawa narkotika.

Terpidana Bali Nine yang terdiri dari sembilan warga Australia itu. tertangkap di Denpasar pada 17 April 2005. Mereka ditangkap setelah diketahui berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8.3 kilogram, dari Indonesia menuju Australia.

Tiga dari terpidana ini divonis hukuman mati dan kini dalam proses banding. Sementara seorang lainnya dijerat hukuman penjara 20 tahun dan sisanya divonis hukuman penjara seumur hidup.