Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang di Bintan Diimbau Tak Menjual Barang Melebihi Harga Eceran Tertinggi
Oleh : Harjo
Sabtu | 26-05-2018 | 10:40 WIB
apri-sujadi-ke-pasar.jpg Honda-Batam
Bupati Apri Sujadi cek kondisi pasar di Bintan beberapa waktu lalu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terhitung seminggu berjalannya bulan suci Ramadhan 1439 H, sejumlah komoditas harga pangan kebutuhan pokok mulai merangkak naik berkisar Rp4 ribu hingga Rp5 ribu per itemnya.

Seperti cabai merah keriting naik Rp5 ribu menjadi Rp40 ribu per kilogram dibandingkan dengan bulan lalu dengan harga Rp35 ribu per kilogramnya. Lalu, komoditas daging sapi segar naik Rp5 ribu menjadi Rp145 ribu per kilogramnya dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya Rp140 ribu per kilogramnya.

"Ada kenaikan dari pihak distributornya. Biasanya persoalan kenaikan ongkos angkut transportasi. Dan itu terhitung masih rasional kalau di saat bulan puasa, dikarenakan permintaan yang tinggi dari masyarakat," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan, Khairul, saat ditemui dalam Agenda Safari Ramadhan, Jum'at (25/5/2018) malam.

Dikatakannya juga bahwa bila merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, harga tertinggi untuk daging sapi segar bisa mencapai Rp155 ribu per kilogramnya. selain daging sapi segar dan cabai merah keriting, bahan pangan yang mengalami kenaikan yaitu daging ayam.



Hasil pantauan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan harga komoditas daging ayam mencapai Rp38 ribu per kilogramnya naik Rp3 ribu dibandingkan bulan lalu sebesar Rp35 ribu.

"Tidak semua komoditas pangan naik, ada yang masih stabil dan cenderung menurun seperti cabai rawit, cabe hijau, daging sapi beku, bawang putih dan telur ayam . Sedangkan komoditas harga bawang merah India turun Rp4 ribu, menjadi Rp14 ribu per kilogramnya. Sampai saat ini, untuk stok pangan cukup stabil di Kabupaten Bintan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan  Apri Sujadi, jauh sebelumnya sudah meminta agar dinas terkait terus melakukan pengawasan terkait harga pasar. Dirinya juga meminta agar kebutuhan pokok hingga perayaan hari Lebaran 1439 H untuk kawasan Bintan harus relatif aman.

"Harus ada fungsi kontrol terkait ketersediaan stok pangan di distributor, walaupun permintaan pasar yang tinggi, harga jual tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Apalagi mengambil keuntungan yang tidak wajar, karena aturan hukumnya ada seperti Pasal 29 ayat 1 dari UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan," tegasnya.

Editor: Udin