Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Ongkos Pulang Kampung

Mencuri, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 13-01-2011 | 18:59 WIB

Batam, batamtoday - Neng Rosita Dewi (24) seorang ibu rumah tangga, harus mendekam disel tahanan Mapolresta Barelang karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian di daerah rumah liar (Ruli) Bengkong Kartini

Tindakan pencurian tersebut dilakukan tersangka, Jum'at (10/12) lalu di rumah salah seorang tetangganya bernama Hairida di Ruli Bengkong Kartini blok D/12, uang hasil pencurian itu digunakan tersangka untuk ongkos pulang kampung di Bandung, Jawa Barat.

Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dari dalam lemari milik korban yakni uang tunai senilai 3 juta rupiah, 2 buah gelang emas dan sebuah cincin emas.

"Total kerugian yang dialami korban senilai sebelas juta rupiah," kata Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Aiptu Robinsar Tampubolon kepada batamtoday.

"Tersangka sudah kita kirim ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dia menambahkan, Tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut saat korban tidak berada di rumah, dengan mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari seng, setelah berhasil mencongkel dinding lantas tersangka memasukkan tangannya dan membuka pintu dari dalam.

"Tersangka merupakan tetangga korban, jadi dia tahu betul situasi di rumah tersebut sedang tidak ada penghuninya," kata Robinsar.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menuju ke kamar milik korban, lantas mengambil uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Tersangka berhasil dibekuk polisi saat baru pulang dari kampungnya, dimana sebelum tersangka sempat diamankan oleh ketua RW dan warga karena pada saat tersangka melakukan pencurian itu, ada saksi yang mengetahui dan melihat tersangka keluar dari rumah korban, dan mengatakan bahwa dia yang melakukan aksi pencurian tersebut.

"Saat diamankan warga, tersangka tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah polisi datang dan didesak akhirnya baru mengakui perbuatannya tersebut," terang Robinsar.

Pemeriksaan terhadap tersangka di kepolisian sedikit memakan waktu, karena korban harus di rawat selama tiga hari di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) akibat sakit radang tenggorokan yang dialami tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kurungan.