Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Tuntutan Pilot Malindo Air, Jaksa Tak Pertimbangkan Kepemilikan Sabu 1,9 Gram
Oleh : Hadli
Jum\'at | 25-05-2018 | 09:40 WIB
pilot-malindo1.jpg Honda-Batam
Pilot Malindo Air, Ahmad Sahwan bin Sahruddin, pemilik sabu seberat 1,9 gram hanya dituntut selama 9 bulan penjara dipotong masa tahanan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Batam tak mampu membuktikan dakwaan primer pertama dan kedua, yakni pasal 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap terdakwa Ahmad Sahwan bin Saharuddin, pilot Malindo Air atas kepemilikan sabu 1,9 gram.

Jaksa hanya mampu membuktikan pasal 127 ayat (1) huruf a, pasal pemakai tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang bukti sabu. Terdakwa pun hanya dituntut 9 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018).

JPU Samuel Pangaribuan menuntut Pilot Malindo Air, Ahmad Sahwan bin Sahruddin, atas kepemilikan sabu seberat 1,9 gram hanya selama 9 bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (24/5/2018).

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Sahwan bin Sahruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2017 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Ia ditangkap sesaat setelah mendaratkan pesawat Malindo Air dari Malaysia tujuan Batam, Indonesia dengan membawa 44 orang penumpang bersama awak pesawat.

Aksi nekatnya setelah mengonsumsi sabu membawa penumpang terbang, tentu saja mengancam keselamatan seluruh orang yang ada di dalam pesawat tersebut. Hal itu terbukti dari hasil tes urine, Ahmad Sahwan positif konsumsi sabu. BNN ketika itu sedang melakukan operasi ke awak pesawat menjelang pergantian tahun 2017.

Oleh sebab itu, BNN menjerat Ahmad Sahwan dengan Pasal 115 ayat (1), atau kedua Pasal 112 ayat (1) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancamannya 5 tahun sampai dengan seumur hidup," kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/5/2018).

Editor: Udin