Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedangang Petasan Harus Kantongi Izin

Polisi Imbau Warga Tanjungpinang Tak Gunakan Petasan di Sembarang Tempat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 22-05-2018 | 08:04 WIB
chaidir-kabag-ops-tpi.jpg Honda-Batam
Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Muhammad Chaidir. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemuda di Kota Tanjungpinang diimbau untuk tidak menggunakan petasan di sembarang tempat, khususnya pada saat bulan suci Ramadhan. Selain berbahaya, penggunaan petasan di sembarang tempat juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Imbauan ini disampaikan Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Muhammad Chaidir, mengingat banyaknya pedangang petasan di pinggir jalan dan juga menggunakan di sembarang tempat.

"Penggunaan petasan di jalan raya dan tempat umum sangat membahayakan orang lain. Kami imbau tidak ada yang menggunakan petasan di sembarang tempat," kata Chaidir, Senin (21/5/2018) saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

Sementara untuk pedangang petasan yang tidak memiliki izin, sambungnya, akan segera ditertibkan bersama instansi terkait. Penertiban akan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

"Penjualan petasan ini merupakan ekonomi rakyat, tetapi perlu mematuhi aturan, terkait ukuran petasan yang diperbolehkan," kata dia.

Antisipasi Balap Liar

Selain penggunaan petasan, Chaidir juga imbau agar muda-mudi di Tanjungpinang tidak lagi melakukan balapan liar. Bahkan, selama Ramadhan ini, Polres Tanjungpinang akan menggelar operasi sampai subuh.

"Sangat disayangkan masih ada aksi balap liar. Kami akan selalu melakukan patroli di tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi balap liar," tutupnya.

Editor: Gokli