Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyoal Pilkada 2018 dan Netralitas ASN
Oleh : Redaksi
Senin | 21-05-2018 | 20:16 WIB
pilkada-2018.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pilkada Serentak 2018. (Foto: Ist)

Oleh Amril Jambak

MEMASUKI tiga bulan pelaksanaan kampanye, sejumlah pasangan calon (Paslon) kepala daerah terus aktif memanfaatkan tahapan kampanye dengan melakukan sosialisasi visi dan misi guna menggalang dukungan masyarakat. Kegiatan tersebut sejalan dengan pemanfaatan untuk memperebutkan suara para pemilih di daerahnya masing-masing.

Berbagai bentuk kegiatan kampanye seperti menghadiri pertemuan pemberdayaan ekonomi, diskusi kedaulatan pangan, blusukan untuk tatap muka dengan pendukung, kampanye dialogis, senam bersama dan lain sebagainya dilakukan oleh para Paslon kepala daerah.

Komunikasi politik dengan masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan tersebut diharapkan dapat menjalin hubungan psikologis tertentu sehingga dapat menaikkan elektabilitas.

Namun dalam kegiatan kampanya rawan dilakukan agenda secara terselubung yang perlu diwaspadai seperti bantuan sosial, bantuan usaha, bantuan program lainnya yang mengarah money politic, sehingga melanggar peraturan kampanye.

Massa kampanye terbuka tampaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh Paslon selain untuk mengampanyekan janji-janji politiknya kepada masyarakat pemilih, juga untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sekitar tentang figur mereka.

Dalam hal ini, penyelenggara Plkada perlu mewaspadai berbaga modus saat kempanye, seperti pemberian voucer belanja, pembagan Sembako, karena dapat dimanfaatkan oleh Paslon yang kalah dalam Pilkada nanti sebagai alat untuk melakukan gugatan sengketa Pilkada, dengan alasan terjadinya pengabaian terhadap praktik money politics. Begitu pula dengan antisipasi penggunaan rumah ibadah untuk berkampanye, agar tidak menimbulkan bentrokan antar massa pendukung dengan mengangkat isu SARA.

Sejumlah Paslon kepala daerah terus aktif memanfaatkan tahapan kampanye dengan melakukan sosialisasi visi dan misi guna menggalang dukungan masyarakat. Kegiatan tersebut sejalan dengan tahapan Pilkada serentak 2018 yang tengah memasuki masa kampanye untuk memperebutkan suara para warga dengan berlomba-lomba meningkatkan strateginya untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan politik pada tahap kampanye sepertinya didukung oleh beberapa partai politik pendukung masing-masing Paslon yang tentunya dengan mengoptimalkan mesin partai agar dapat berjalan maksimal dalam menarik simpati masyarakat guna mendulang suara sebanyak-banyaknya.

Namun demikian, masih terdapat bentuk kampanye yang mengarah pada black campaign yang cenderung menyudutkan Paslon lain, seperti yang terjadi di Kabupaten Sidrap.

Kampanye dengan menggunakan selebaran dan koran maupun tabloid telah didiseminasikan pada khalayak ramai dengan menggunakan kalimat-kalimat provokatif jelas akan menciderai netralitas komunitas media massa. Apabila tidak ditangani secara serius, kampanye jenis tersebut dapat memicu adanya gesekan antar pendukung masing-masing Paslon.

Para Paslon Pilkada melakukan kampanye dengan berbagai bentuk kegiatan seperti blusukan untuk tatap muka dengan pendukung, kampanye dialogis menawarkan program visi misi, memberikan janji-janji politik yang bombastis, mengarahkan bantuan sosial kepada warga tertentu, dan lain sebagainya, guna menarik simpati dan dukungan masyarakat dalam rangka menaikkan elektabilitasnya.

Dalam kegiatan kampanye tersebut seringkali tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kurangnya pengawasan oleh Panwaslu, sehingga pelanggaran kampanye masih terus terjadi. Para Paslon juga sering menjanjikan sesuatu kepada masyarakat baik program maupun bantuan modal usaha ataupun lapangan kerja dan lain lain.

Janji-janji dari Paslon yang sulit terealisasi, perlu dipahami dan disadari oleh masyarakat, agar tidak kecewa dalam menentukan pilihannya. Dengan pemahaman masyarakat secara cerdas, maka para Paslon juga sering menjanjikan sesuatu kepada masyarakat baik program maupun bantuan modal usaha ataupun lapangan kerja dan lain-lain.

Janji-janji dari Paslon yang sulit terealisasi, perlu dipahami dan disadari oleh masyarakat, agar tidak kecewa dalam menentukan pilihannya. Dengan pemahaman masyarakat secara cerdas, maka para Paslon yang selalu berjanji secara hiperbolis justru diprediksi akan merugikan peluangnya untuk terpilih.

Sosialisasi program masing-masing Paslon juga dikemas dengan berbagai kegiatan yang dapat bersentuhan langsung dengan tataran grass roots, misalnya dengan menggunakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial, seperti ‘ngaji bareng’ dan program pendidikan gratis.

Pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut menjadi ajang pertemuan antara Paslon dan tim pemenangan Pilkadanya dengan masyarakat pendukung, termasuk para partisipan yang dianggap dapat memudahkan sosialisasi dan pengenalan mendalam terhadap calon kepala daerahnya.

Kegiatan tersebut juga dinilai lebih efisien dan tepat sasaran terutama langsung menyasar pada masyarakat bawah. Sementara, dugaan manipulasi dana kampanye Paslon disampaikan penyelenggara dalam Pilkada Kabupaten Seruyan merupakan pelanggaran terhadap UU Plkada.

Kasus manipulasi dana kampanye dimaksudkan untuk menutupi banyaknya sumber dana kampanye dari pihak-pihak tertentu sebaga modal dalam berkampanye. Sikap tegas penyelenggara untuk menyelesakan masalah ini perlu dilakukan agar, citra penyelenggara dimata masyarakat tetap terjaga.

Keterlibatan sejumlah kepala desa dalam politik praktis di Maluku Utara, mengindikasikan rendahnya kesadaran aparatur negara dalam mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, selaku pembina kepegawaian, Kepala Daerah setempat perlu memberikan sanksi tegas bagi oknum kepala desa yang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon Peserta.

Masih maraknya pelanggaran kampanye yang terjadi berpotensi menimbulkan gugatan/sengketa sehingga dapat meningkatkan kerawanan sosial dan politik pada tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, penyelenggara Pilkada perlu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran kampanye yang terjadi, sehingga Pilkada 2018 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Netralitas ASN

Persoalan netralitas ASN juga masih mengemuka, terutama di Kabupaten Bima, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Mamasa. Persoalan tersebut menjadi kasat mata ketika ASN ikut berpartisipasi dan terkesan mendukung salah satu paslon tertentu. Kondisi tersebut tentu saja menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat yang terus mengedepankan slogan jujur dan berkeadilan dalam berdemokrasi.

Di samping itu, ketidaknetralan ASN apabila tidak ditangani secara maksimal dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama, terutama pemanfaatan fasilitas negara yang dapat disalahgunakan sebagai sarana dan prasarana kampanye. Oleh karena itu, sanksi yang tegas dan berkeadilan perlu diterapkan sesuai dengan Undang-Undang ASN dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Keterlibatan ASN dalam pilkada juga mendapat sorotan dari elemen mahasiswa, yang mendesak agar para oknum ASN mendapat sanksi yang tegas agar mereka mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Netralitas ASN dalam proses demokrasi sangat dibutuhkan, guna kelancaran proses Pemilu yang adil. Ketidaknetralan ASN justru akan menimbulkan kekisruhan internal, sehingga BKD bersama Panwaslu dapat terus memonitor secara ketat. Keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis memang cukup rawan terjadi mengingat hal tersebut akan berpengaruh pada jabatan ASN yang mendukung terhadap calon tertentu, apalagi calon yang didukungnya mampu memenangkan Pilkada.

Selama ini, kendala dalam menangani permasalahan keterlibatan ASN terkait dengan pembuktian sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kasus tersebut akan terhambat dan terhenti akibat kurangnya bukti-bukti untuk mendukung penanganan kasus keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Netralitas ASN diatur dalam UU No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu / Panwaslu, juga telah melakukan sosialisasi secara masif di sejumlah wilayah, agar para ASN dapat memahami aturan tersebut, sehingga tidak terlibat dalam politik praktis.

Sejumlah ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis Pilkada Serentak 2018 secara umum telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu / Panwaslu, dan sebagian telah diberikan sanksi atas rekomendasi KASN.

Keterlibatan sejumlah ASN dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut pada umumnya terjadi di wilayah yang diikuti oleh calon incumbent, dan hal tersebut relatif sulit dihindari, mengingat peran para ASN dalam Pilkada akan menentukan jabatan selanjutnya.

Pelanggaran ASN dalam Pilkada Serentak 2018 sudah diatur dalam melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2016 dengan memberi kewenangan kepada Bawaslu/Panwaslu untuk melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum oknum ASN mengacu kepada tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Jika kewenangan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu/Panwaslu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan tidak dijalankan secara profesional, justru akan memunculkan pertanyaan bahkan berpotensi menjadi sumber konflik politik.

Hingga saat ini banyak aparatur negara yang melanggar PP No.42. Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan UU No 10 tahun 2016 tentang penetapan PP No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Disamping itu, proses penegakan hukum masih mengedepankan toleransi dan budaya sehingga hukum tidak berjalan dengan semestinya.

Ketidaknetralan ASN, selain tidak terlepas dari konflik kepentingan di lingkungan Pemda maupun lembaga politik di daerah serta masih rendahnya kesadaran ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku, juga karena adanya aspek ikatan sosial maupun struktural, menjadikan salah satu faktor yang cukup signifikan dalam mempengaruhi sikap politik ASN dan elite politik di daerah.

Adanya proses hukum yang hasilnya pemberlakuan punishment akan menjadi efek jera sehingga dapat meminimalisir potensi berlanjutnya pelanggaran serupa dimasa mendatang.*

Penulis adalah Wartawan senior di Pekanbaru, Riau. Founder Forum Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan, Riau