Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I Panggil Manajemen PT Buana Transferindo
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 16-01-2012 | 14:33 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi I DPRD Batam memanggil manajemen PT Buana Transferindo guna menjelaskan perizinan pengelolaan lingkungan serta keluhan masyarakat terhadap proses pembersihan kerak kapal (sandblasting) yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pemanggilan itu dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Aula Serbaguna Gedung DPRD Batam hari ini, Senin (16/1/2012).

Selain manajemen PT Buana Transferindo, Komisi I juga mengundang para warga yang bermukim di sekitar lokasi industri perusahaan yang bergerak di sektor perkapalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu Komisi III DPRD Batam mempertanyakan kegiatan industri PT Buana Transferindo karena belum memiliki izin pengelolaan lingkungan yang lengkap, yakni izin gangguan limbah (HO).

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, ada bagian dari warga yang bermukim di sekitar lokasi industri mengeluhkan kekhawatiran gangguan kesehatan dari aktivitas perusahaan karena proses sandblasting tidak dilakukan dalam ruangan tertutup.

Mendapat temuan itu, Komisi I kemudian menggelar RDP khususnya mengenai legalitas perizinan PT BUana, sesuai kewenangan komisi tersebut.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu sempat berlangsung panas karena terjadi perbedaan pendapat antara warga yang mendukung kegiatan industri dengan yang mengeluhkan kegiatan perusahaan.

Sebagian warga yang hadir mengeluhkan kegiatan sandblasting, sedangkan sebagian lainnya menganggap prosesnya sudah dilakukan dengan baik oleh pihak perusahaan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.