Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeran 'Habibi' Ini Dapat Surat Teguran Pajak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-05-2018 | 17:40 WIB
reza-rahadian.jpg Honda-Batam
Reza Rahadian. (Foto: Republika)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aktor Reza Rahadian, mengaku harus ikut tax amnesty atau pengampunan pajak gelombang kedua pada 2017. Hal itu lantaran dirinya tidak mengetahui telah menunggak pajak, karena salah mempercayakan orang untuk mengurusi pajaknya, hingga Direktorat Jenderal Pajak menyuratinya.

Namun, ia bingung karena potongan yang harus dibebankan terhadapnya cukup besar. Karena itulah dirinya bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak. ''Saya ikut gelombang dua, ternyata selama bekerja di industri kreatif, ada pendapatan yang belum dilaporkan,'' ucap Reza, dalam acara Youth X Public Figure di Jakarta, Sabtu (12/5).

Ia bercerita, waktu baru memulai karier, NPWP-nya antara ada dan tiada, lalu ada kontrak yang sudah ada NPWP tapi belum dilaporkan. Padahal harusnya semua penghasilan dilaporkan.

Akhirnya ia mengambil jalan tax amnesty lalu melaporkan aset dan lainnya. Pemain dalam film My Stupid Boss itu mengaku, kesalahan utamanya adalah mempercayai orang untuk mengurus pajak.

"Karena tidak tahu, jadinya bayar aja deh ke orang, dan orang itu sangat meyakinkan untuk mengurus. Terus tiba-tiba ada surat teguran dari direktorat jenderal pajak," ungkapnya.

Peristiwa itu kemudian menjadi pelajaran paling berharga bagi Reza. Setelah bertemu dengan Sri Mulyani, dirinya juga belajar banyak kenapa harus membayar pajak dan apa fungsi pajak. Setelah membayar pajak, ia merasa lega karena sudah ada satu kewajiban yang sudah terpenuhi, terutama untuk negara.

Sumber: Republika
Editor: Dardani