Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir Berlangganan Akan Diatur Perda
Oleh : Andri Arianto
Kamis | 13-01-2011 | 15:20 WIB

Batam, batamtoday - Pengelolaan parkir akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) secara spesifik. Pengaturan tersebut nantinya diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir senilai Rp 17,5 Miliar.

Wacana tersebut menguak saat Komisi II mengundang Dinas Perhubungan Kota Batam untuk meminta evaluasi program dinas tersebut sepanjang 2010 serta rencana realisasi program tahun anggaran 2011 di ruang komisi II, Kamis (13/1) tadi siang.

Chris Winarsis, Sekretaris Dinas Perhubungan yang menyampaikan rencana itu berharap nanti pada saat pihaknya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dapat segera dimatangkan, sehingga implementasinya dapat dilakukan paling lambat April mendatang.

"Itu potensi dalam kacamata kita," katanya.

Sementara, Sallon Simatupang, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam menilai langkah tersebut sangat berkaitan dengan upaya peningkatan PAD Kota Batam. Oleh karena itu, dewan mendukung dan menunggu masukan dari dinas terkait dan kalangan pengusaha untuk menggenjot pendapatan dari sektor tersebut.

"Ini pemikiran yang bagus buat Batam," katanya.

Tahun 2010 PAD dari restribusi parkir hanya Rp 1,5 M.