Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Puasa, BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Bernilai Rp 1,2 miliar
Oleh : Hadli
Rabu | 09-05-2018 | 13:28 WIB
pemusnahan-bc.jpg Honda-Batam
Pemusnahaan barang tegahan Bea Cukai Batam di PT Desa Air Kargo, Kabil. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang puasa Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) Batam memusnahkan beragam barang hasil tegahan tak layak guna dan konsumsi dengan nilai Rp 1,2 miliar.

"Berat total keseluruhan barang tegahan yang kita musnahkan hari ini di PT Desa Air Kargo seberat 170 ton," kata Kepala Kantor BC Batam Susila Brata di lokasi pemusnahaan PT Desa Air Kargo, Kabil, Rabu (9/5/2018).

PT Desa Air Kargo, katanya, merupakan tempat pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ada di Batam. Untuk itu barang tegahan bernilai Rp 1.221.518.500, tersebut dimusnahkan.

"Barang yang dimusnahkan diantaranya Mikol kaleng dan botol, Beras, Pakaian atau Balpres, Bawang Merah, Bawang Putih, Gula, Spatu, kasur dan beberapa barang lainya," ujarnya.

Semua barang tersebut merupakan barang impor yang diseludupkan masuk wilayah perairan Batam, Indonesia. Bawang putih dan merah merupakan rempah yang sudah tidak layak dikonsumsi karena sudah busuk.

Adapun item barang yang dimusnahka:
1. Rokok kawasan bebas berbagai merek berjumlah 56.270.835 batang.
2. Sampah biji plastik 49.850 kg.
3. MMEA (mikol) kaleng berbagai merek 8.496 kaleng atau 2.755 liter.
4. Beras ketan dalam kondisi rusak 2.475 kg.
5. Scrap (sampah) plastik 2.240 kg.
6. MMEA botol berbagai merek 352 botol atau 319 liter.
7. Pakaian bekas (ballpres) 596 kg.
8. Bawang merah dalam kondisi rusak 885 kg.
9. Bawang putih dalam kondisi rusak 450 kg.
10. Gula dalam kondisi rusak 350 kg.
11. Ban bekas untuk kendaraan toda empat 153 buah.
12. Sepatu, kasur, karoet, alat rumah tangga 57 koli.
13. Serta barang lainnya seperti alat kosmetik, kesing handphone.

Editor: Yudha