Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur 5 Kali, Jovi Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudugan Aritonang
Selasa | 08-05-2018 | 18:40 WIB
pencabul1.jpg Honda-Batam
Jovi Indra Setiawan, terdakwa pencabulan terhadap korban bunga (15) dituntut 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudugan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jovi Indra Setiawan, terdakwa pencabulan terhadap korban bunga (15) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/5/2018).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Iwa Susanti, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga meminta waktu selama satu pekan untuk membuat pembelaan tersebut.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU dikatakan, terdakwa melakukan persetubuhan seperti layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur itu sebanyak 5 kali yang dilakukan dari tanggal 9 Januari 2018 hingga 12 Januari 2018.

Korban yang masih berumur 15 tahun ini awalnya pergi ke rumah terdakwa untuk menginap. Namun saat korban terlelap tidur, terdakwa mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri.

Tentu saja korban menolak, namun terdakwa terus membujuknya sehingga korban akhirnya mau melakukannya, hingga akhirnya terdakwa ketagihan dan memaksa korban sebanyak 5 kali yang dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Batu Kucing, Kota Tanjungpinang.

Kejadian yang menimpanya itu akhirnya korban beberkan kepada orang tuanya, yang pada akhirnya melaporkannya ke Polsek Bukit Bestari. Mendapat laporan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Editor: Udin