Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Askes dan JHT Pegawai Pemko Batam

Didakwa Pasal Berlapis, Mohammad Nashihan akan Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-05-2018 | 10:29 WIB
nashihan-korup1.jpg Honda-Batam
M Nashihan, terdakwa korupsi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mohammad Nashihan, pengacara PT Bumi Asi Jaya (BAJ), didakwa pasal berlapis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (7/5/2018) malam.

Muhammad Nashihan merupakan terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaran asuransi kesehatan (Askes) serta Tunjangan Hari Tua (JHT) ribuan PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT BAJ. Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Hartam dan Ali Naex Hasibuan, membuat negara rugi sebesar Rp55 miliar.

Dalam dakwaan jaksa disampaikan, modus Mohammad Nashihan sebagai pengacara PT BAJ, bersama-sama dengan terdakwa M. Syafei (dituntut secara terpisah) selaku jaksa pengacara negara dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

"Modus yang dilakukan terdakwa M Nashihan sebagai pengacara PT BAJ dengan oknum jaksa, yang merupakan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai pengacara negara mewakili Pemko Batam, dan M Nashihan sebagai pengacara yang mewakili PT BA," kata jaksa.

Selanjutnya, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

"Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa? Syafei dan M Nashihan sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Menteng Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 1220056789996.

"Atas kuasa dan rekening atas nama kedua pengacara itu, M Syafei dan M Nashihan kembali membuka rekening giro nomor: 1220056778999 atas nama keduanya, tanggal 3 Oktober 2013 sampai dengan 13 Mei 2015," ucapnya.

Parahnya lagi kedua terdakwa M Syafei dan M Nasehan ini memindah bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

"Dari rekening kedua yang dibuat kedua terdakwa ini, selanjutnya dilakukan penarikan dana sebanyak 31 satu kali, tanpa ada perintah dan pemberitahuan dari pemberi kuasa, dalam hal ini Pemko Batam dan PT BAJ," sebutnya.

Berdasarkan dakwaan ini bahkan dari total Rp55 miliar kewajiban yang sebelumnya telah disetorkan PT BAJ ke rekening escrow account, seluruhnya dipindahkan kedua tersangka ke rekening yang mereka buat, sehingga sudah habis diambil dan saat ini tinggal Rp170 jutaan yang tersisa di rekening.

"Akibatnya atas perbuatan terdakwa M Nashihan bersama-sama dengan M Syafei maka negara mengalami kerugian Rp 55 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua Primer melangar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa M. Nasihan yang didampingi penasehat hukumnya, Gregorius B Djako, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim Corpioner, Suherman dan Guntur Kurniawan menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Editor: Gokli