Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Ganti Rugi Layak, Warga Sei Gong Batam Bermalam di Kantor Gubernur
Oleh : Ismail
Selasa | 08-05-2018 | 08:52 WIB
warga-sei-gong-di-dompak.jpg Honda-Batam
Sejumlah warga Waduk Sei Gong Batam menggelar tikar di Kantor Gubernur Pulau Dompak, Senin (7/5/2018). Bahkan, demi protes mereka didengarkan, para warga ini rela bermalam di kawasan Kantor Gubernur tersebut (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah warga Waduk Sei Gong Batam menggelar tikar di Kantor Gubernur Pulau Dompak, Senin (7/5/2018). Bahkan, demi protes mereka didengarkan, para warga ini rela bermalam di kawasan Kantor Gubernur tersebut.

Warga tersebut memerotes diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang ganti rugi uang kerohiman terkait lahan dan tanaman oleh Gubernur Kepri, beberapa waktu lalu.

Warga menilai, uang kerohiman yang diberikan oleh pemerintah sebagai ganti rugi tanaman serta lahan garapan di lokasi proyek tersebut sangat tidak pantas.

Salah satu warga Waduk Sei Gong, Sony, mengungkapkan kedatangannya dengan beberapa warga hanya untuk mempertanyakan dasar perhitungan uang ganti kerohiman yang akan diterima oleh warga. Di mana, perolehan uang ganti kerohiman yang diberikan pihak BP Batam tidak sesuai dengan lahan garapan dan tumbuhan yang dimiliki setiap warga.

"Kami hanya minta transparansi. Apa spesifikasinya dalam mengganti uang kerohiman ini. Bahkan, ada warga yang memiliki lahan garapan 4 sampai 5 hektar, namun hanya memperoleh uang kerohiman Rp800 ribu. Apakah itu pantas?," tegasnya saat ditemui di kawasan Kantor Gubernur.

Oleh karena itu, dirinya berharap bisa bertemu Gubernur untuk membahas permasalahan tersebut. Terlebih lagi, meminta Gubernur untuk mengevaluasi ulang keputusan tersebut, karena dinilai merugikan masyarakat.

Sony menambahkan, pihaknya mengaku bahwa lahan di kawasan Galang memang milik pemerintah. Namun, pihaknya hanya meminta ganti rugi yang layak untuk lahan garapan serta tanaman yang menjadi sumber penghidupan warga.

"Kami hanya meminta ganti rugi layak," tukas Sony.

Sebelumnya, Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto, menegaskan, tidak ada masalah dengan beberapa warga yang menolak karena sebagian lagi telah menerima, karena pada tanggal 9 Mei 2018, pihaknya akan segera menyerahkan uang kerohiman bagi 46 warga yang memiliki tanaman ataupun bangunan dalam 78 persil lahan di Waduk Sei Gong.

"Tidak masalah, di luar yang menolak itu, selebihnya sudah menerima dan siap untuk menyiapkan dokumen untuk pengambilan uang, nanti uang tersebut akan kami transfer biar aman," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, perhitungan untuk uang kerohiman yang diberikan kepada masing-masing warga sudah ditetapkan oleh tim apresial yang dipilih oleh tim terpadu.

"Sistem ganti rugi itu ada tim apresial, dan tim ini bukan orang Kepri, tetapi permintaan tim terpadu, perpohon ada, kajiannya ada, rumus-rumusnya juga ada, masing-masing pohon beda-beda, dan kalau kita lihat itu detail, perhitungannya betul-betul profesional, bangunan juga diganti," bebernya.

Total uang kerohiman mencapai Rp3 miliar yang disipkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 56 tahun 2017, dan disebutkan hanya warga yang memiliki tanaman dan bangunan yang berhak menerima uang kerohiman.

Editor: Udin