Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selesaikan Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Masyarakat

Wagub, Kajati dan Direskrimsus Polda Kepri Teken PKS APIP-APH
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-05-2018 | 18:40 WIB
isdianto-tandatangani-pks.jpg Honda-Batam
Penandatanganan PKS APIP-APH oleh wagub Kepri, Isidianto, mewakili Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, AKBP Rustam Mansur (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Provinsi Kepri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri di Ruang Birawa Bidakara, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Penandatanganan PKS APIP-APH ini dilakukan oleh wagub Kepri, Isidianto, mewakili Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, AKBP Rustam Mansur, dan disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Marinka dan Irwasum Polri, Komjen Putut Eko Bayuseno.

Usai pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Wakil Gubernur Isdianto mengajak seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Provinsi Kepri untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Jangan berprilaku yang mendegradasikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Kami juga mengucapakan terima kasih kepada Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri atas perjanjian kerja sama ini. Semoga ke depan tata kelola pemerintahan di Kepri semakin baik," kata Isdianto usai menghadiri Rakorwasdanas.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan S Marinka, yang membacakan sambutan Kajagung menyebutkan, PKS ini sebagai kebutuhan untuk mempercepat terwujudnya good governance, menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong meningkatnya kinerja dan capaian hasil.



Kajagung berpesan agar Aparat Penegak Hukum harus melakukan penegakan hukum, manakala nyata-nyata ditemukan bukti dan fakta yang kuat, akurat, lengkap dan tidak terbantahkan tentang telah terjadinya penyimpangan/korupsi yang disengaja dan merugikan keuangan negara.

Perjanjian Kerja Sama dan koordinasi ini mampu menjadi katalisator untuk mendorong percepatan pembangunan nasional dan manfaat serta hasilnya benar-benar dinikmati oleh masyarakat.

"Mari kita terus tingkatkan jalinan koordinasi dan kerja sama, bergandeng tangan, meninggalkan rasa ego sektoral yang kerap menjadi kendala dan menghambat tugas kita bersama," kata Kajagung di akhir sambutannya.

Usai penandatangan, kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan Irjen Kemendagri, Kabareskim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Editor: Udin