Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Musnahkan Daging dan Bawang Merah Tak Layak Konsumsi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 07-05-2018 | 18:02 WIB
bc-pinang-tangkap-daging.jpg Honda-Batam
Pejabat BC Tanjungpinang saat menangkap dua lori pembawa daging tak layak komsumsi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang menangkap dua lori pembawa kebutuhan pangan tidak layak di jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang, pekan lalu.

Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Sodikin. Dua truk yang membawa sejumlah kebutuhan pangan seperti daging sapi, kentang, kelengkeng, apel, bawang merah, bawang putih, delima, bawang bombay dan wortel yang tidak memiliki izin

"Ada dua lori yang amankan, setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin dan membawa sejumlah kebutuhan pangan dari luar Tanjungpinang," ujar Sodikin saat di temui di Kantor KPPBC Tanjungpinang, Senin(7/5/2018).

Sodikin memaparkan, barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pencacahan diantaranya daging sapi sebanyak 19 karung per 20 kg, kentang 2 karung per 20 kg, kelengkeng 22 keranjang, Apel 8 karton per 5 kg, Bawang Merah 108 karung per 10 kg,
Bawang putih 6 karung per 10 kg, Delima 2 karton per 5 kg, Bawang Bombay 1 karung per 10 kg, dan Wortel 20 karung per 5 kg.

"Untuk jumlah seluruhnya mencapai satu ton lebih, "ucapnya

Menurutnya dikarenakan ini merupakan kebutuhan pangan maka pihaknya menyerahkan ke Karantina Pertanian Kelas I Tanjungpinang, dan dikarenakan tidak layak di konsumsi (Busuk) sehingga terhadap pangan ini dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

"Berdasarkan keterangan Karantina mereka melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 62 tahun 2016," katanya

Sodikin menambahkan, pemasukan barang impor ilegal ke wilayah NKRI yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kepabeanan yang sah selain merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan juga dapat berdampak negatif secara sosial, kesehatan masyarakat, maupun lingkungan.

"Kami himbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penyelundupan dan, atau membeli barang hasil penyelundupan serta tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal," tutupnya

Editor: Dardani