Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Nonaktifkan Pejabatnya yang Ditangkap KPK Bersama Amin Santono
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-05-2018 | 19:04 WIB
aminsantono1.jpg Honda-Batam
Amin Santono, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat ditangkap KPK bersama Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) terkait upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu, pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan berinisial YP (Yaya Purnomo) pada Jumat (4/5/2018).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wirasakti mengatakan, Kemenkeu mendukung penuh upaya yang dilakukan KPK dalam mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan oknum YP, dengan segera akan membebastugaskan YP demi memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung.

"Penangkapan YP sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih. Penangkapan ini merupakan hasil reformasi birokrasi khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu yang berjalan makin efektif, dengan kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi di wilayah Kemenkeu dan kerja sama yang baik dengan KPK," ujarnya melalui keterangan resminya, Minggu 6 Mei 2018.

Selain itu, dia juga mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon 1 untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran, demi mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf.

"Menteri Keuangan juga berharap langkah KPK akan membantu membersihkan Kemenkeu dari oknum-oknum koruptif. Dengan demikian seluruh jajaran Kemenkeu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki komitmen bersih dari korupsi tidak ikut tercemar oleh tindakan oknum yang tidak bersih," ujarnya.

Seperti diketahui, menetapkan AMS alias Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR komisi XI terkait usulan RAPBN-P 2018. Amin ditangkap di Halim, Jakarta, pada Jumat (4/5/2018).

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, di antaranya Eka Kamaluddin selaku pihak swasta atau perantara, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast selaku swasta atau kontraktor dan diduga sebagai pemberi uang.

Editor: Surya