Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Dua Hari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil 'Gulung' 8 Tersangka
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 05-05-2018 | 18:53 WIB
tersangka-narkoba2.jpg Honda-Batam
Lima dari delapan tersangka narkoba saat digiring menuju sel tahanan Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama dua hari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil bekuk 8 orang tersangka narkoba.

Kedelapan tersangka yang diamankan antara lain, Boni Sinaga (36) ASN Pemko Tanjungpinang bersama tersangka lain, di antaranya Helmi Vitara (29), Jhonprice (39),Tedy Andra Praja Yoga (30) dan Ahmad Nur Sifat, dengan berat barang bukti sabu 31,42 gram dan ganja 30,01 gram yang diamankan di Cafe Timur Kilometr 9 Tanjungpinang, pukul 22.30 WIB, Kamis (3/5/2018).

Sementara untuk tersangka Eka Farid (38) yang merupakan ASN Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 4049 RT di Jalan Peralatan, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pukul 21.00 WIB, Rabu (2/5/2018).



Dan yang terakhir Angga Riyadi (29) dan Kevin Valiant (23), dengan barang bukti sabu 0,5 gram diamankan di Jalan Singkong KM 7 Tanjungpinang, pukul 19.30 WIB, Rabu (2/5/2018).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Muhammad Chaidir, mengatakan kedelapan tersangka ini tidak saling berkaitan atau berhubungan, namun berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Penangkapan kedelapan tersangka ini berdasarkan tiga laporan masyarakat," ujar Chaidir saat didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/5/2018).

Penangkapan terhadap Boni Sinaga bersama keempat rekan lainnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan cafe yang bernama Cafe Time. Atas laporan itu kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bersama warga setempat anggota langsung melakukan penggerebekan di cafe itu.

Saat itu seluruh tersangka sedang asik nongkrong bersama, yang akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu di dalam lemari pakaian dengan sebanyak 8 paket kecil maupun besar dengan berat total sebanyak 31, 42 gram yang dibungkus di dalam plastik bening.

"Selain itu, juga ditemukan 15 paket ganja dengan berat 30,01 gram, serta 1 linting rokok yang diduga telah dicampur ganja, dan satu unit timbangan digital," kata Chaidir.

Lebih lanjut Chaidir menjelaskan, tersangka Eka Farid, ASN Sat Pol PP Pemko Tanjungpinang diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sering menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, sehingga pada hari itu juga anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 4049 RT di Jalan Peralatan, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Saat diamankan, tersangka ini mencoba membuang barang bukti sabu 0,05 gram dan handphone Samsung dengan menggunakan tangan kiri, tidak jauh dari posisi tersangka," ungkapnya lagi.

Sementara itu untuk tersangka Angga Riyadi dan Kevin Valiant, diamankan pada saat melintas dan ditemukan di dalam kotak rokok satu paket sabu sebanyak 0,5 gram, yang dibungkus plastik bening di Jalan Singkong KM 7 Tanjungpinang.

"Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celana salah satu tersangka," ucapnya.



Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Udin