Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 2 ASN Pemko Tanjungpinang Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 05-05-2018 | 18:16 WIB
rilis-narkoba1.jpg Honda-Batam
Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Muhammad Chaidir, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, dan Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi, menggelar press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/5/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, bersama beberapa tersangka lain, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Sejumlah tersangka yang diamankan, antara lain Boni Sinaga (36), ASN Pemko Tanjungpinang, Helmi Vitara (29), Jhonprice (39), Tedy Andra Praja Yoga (30), dan Ahmad Nur Sifat.

Kelima tersangka diamankan di Cafe Timur, Kilometer 9 Tanjungpinang, Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, bersama berat barang bukti sabu 31,42 gram dan ganja 30,01 gram.

Sedangkan tersangka Eka Farid (38), ASN Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram. Eda Farid diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 4049 RT di Jalan Peralatan, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kabag Ops Kompol Muhammad Chaidir, mengungkapkan, penangkapan dua ASN Pemko Tanjungpinang ini tidak saling barkaitan. Mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang berbeda.

Penangkapan terhadap Boni Sinaga bersama empat rekannya berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah dijadikan cafe bernama Cafe Time, yang sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Atas laporan itu kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bersama warga setempat langsung melakukan penggerebekan di cafe itu saat seluruh tersangka sedang asik nongkrong bersama.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam lemari pakaian sebanyak 8 paket kecil dan besar dengan berat total 31,42 gram, yang dibungkus di dalam plastik bening.

"Selain itu, juga ditemukan 15 paket ganja dengan berat 30,01 gram serta 1 linting rokok yang diduga telah dicampur ganja serta satu unit timbangan digital," ujar Chaidir, saat didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, dan Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi, saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/5/2018).

Lebih lanjut Chaidir menjelaskan, tersangka Eka Farid, ASN Sat Pol PP Pemko Tanjungpinang, diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sering menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Sehingga pada hari itu anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 4049 RT di Jalan Peralatan, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Saat diamankan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu 0,05 gram dan handphone Samsung miliknya dengan menggunakan tangan kiri, tidak jauh dari tersangka," ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.

Editor: Udin