Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Netralitas Tetap Harus Dijaga

ASN Bisa Ikut Kampanye Terbuka, Tetapi Sebatas Dengar Visi, Misi dan Program Paslon
Oleh : Redaksi
Sabtu | 05-05-2018 | 10:28 WIB
bawaslu-ri.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati saat mengikuti kampanye terbuka pasangan calon Kepala Daerah. Jangan sampai kehadiran ASN saat kampanye terbuka dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

"Posisi ASN yang ikut kampanye rawan diartikan tidak netral," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.

Menurut Afifuddin, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas untuk mendengarkan visi, misi, dan program calon Kepala Daerah. Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan jari terhadap nomor urut calon kepala daerah, dukungan, atau simbol-simbol dukungan tertentu.

Selain itu, Bawaslu mengimbau anggota Polisi dan TNI bisa menjaga netralitasnya pada Pilkada. Namun, bagi anggota Polisi atau TNI yang sedang menjalani tugasnya, semestinya masyarakat bisa memahami.

"Masyarakat juga diharapkan tidak ada sikap ketakutan yang berlebihan," ucap Afifuddin.

Bawaslu mencatat sudah ada ribuan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Bahkan satu bulan lalu sudah ada 420 kasus pelanggaran.

"Banyak masalah yang dilakukan oleh ASN," ujar Afifuddin. "Datanya sedang kami rekap. Kami akan sampaikan detail datanya sebelum bulan puasa."

Salah satu pelanggaran yang dilakukan ASN, Afifuddin mencontohkan, terjadi di Maluku Utara. Di wilayah tersebut, ada Kepala Desa yang hanya mengacungkan jari saja diputuskan bersalah. Alasannya, acungan jarinya diasosiasikan dengan salah satu pasangan calon.

ASN, kata dia, memang mempunyai hak berpartisipasi pada Pemilu. Namun mereka harus mempunyai prinsip kehati-hatian.

"Nge-like akun media sosial pasangan calon saja tidak boleh."

Sejauh ini, Bawaslu melihat wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran ASN dalam Pilkada 2018 adalah Sulawesi Tenggara. Di wilayah itu sudah tembus lebih dari 100 ASN yang dianggap tidak netral.

"Pelanggaran ASN akan ditindak oleh Komisi ASN. Tergantung pelanggarannya, kalau berat, bisa sampai diberhentikan."

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli