Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Bintan Pertanyakan Izin Kouta Ekspor Bauksit yang Dikeluarkan Provinsi Kepri
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 04-05-2018 | 19:16 WIB
aktivitas-pertambangan-bauksit-di-bintan.jpg Honda-Batam
Salah satu aktivitas pertambangan bauksit di Bintan (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kabar tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri segera berakvitas menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Bahkan baru baru ini, terdapat dua perusahaan yang sudah mengantongi izin, yakni Perusaan Lobindo dan Perusahaan Gunung Bintan Abadi (GBA).

Namun, apakah benar dua perusaan tersebut sudah mengantongi izin yang sah?

Dari informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, untuk melakukan ekspor, salah satu syaratnya harus memiliki smelter. Sedangkan PT GBA kabarnya berkerja sama dengan smelter yang ada di Kalimatan Barat (Kalbar) yakni milik PT Citra Mineral Investindo yang merupakan grup dari WHW.

"Nah jika memang PT GBA bekerja sama dengan PT tersebut, harus dibuktikan dengan adanya dokumen kerja sama dong," sebut tokoh masyarakat Bintan, Sahat Simanjuntak, Jumat (4/5/2018).

Begitu juga halnya jika PT GBA bekerja sama dengan perusahaan lain. Seperti diketahui, banyak PT yang berada di Kalbar memiliki izin, di ataranya PT Bumi Perkasa, PT Laman Mining, PT Dinamika Sejahtera dan dan lain lain. Semua PT tersebut mengantongi kouta ekpos sendri.

"Lantas dengan siapa PT GBA bakerja sama, apakah bisa dibuktikan," ujarnya mempertanyakan.

Sedangkan perusahaan yang dapat diajak kerja sama adalah perusahaan IUP OP yang membangun pabrik itu, dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri ESDM.

"Jika perusahaan IUP OP yang membangun pabrik itu, izinnya dikeluarkan oleh Gubernur atau yang lainnya, tetap saja harus membangun smelter," tegasnya.

Sebelumnya disampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi menyampaikan telah mengeluarkan izin untuk kegiatan ekspor tambang, khususnya bauksit, di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi Kepri, Amjon, di Tanjungpinang, Rabu (2/5/2018). "Saat ini sudah ada izinnya untuk melakukan kegiatan ekspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (P)P nomor 1 tahun 2017," ungkap Amjon, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri (kominfo.kepriprov.go.id).

Namun, lanjut Amjon, untuk perizinan kegiatan ekspor tambang khususnya bauksit tersebut harus mengikuti aturan Perundang-undangan yang ada. Seperti dipertegas dengan keluarnya Peraturan Menteri nomor 5 dan 6 yang menyatakan izin ekspor bauksit tersebut dikeluarkan, asalkan ada komitmen perusahaan untuk membangun smelter dalam kurun waktu 5 tahun.

Namun, jika belum memiliki smelter, perusahaan bauksit juga dapat melakukan ekspor bauksit dengan cara menjualnya ke perusahaan yang memiliki kuota ekspor.

Editor: Udin