Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Total Uang Kerohiman Rp3 Miliar

BP Batam Tetap Berikan Uang Kerohiman untuk 48 Warga Penggarap Lahan di Sei Gong
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 04-05-2018 | 11:28 WIB
deputi-iv.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto, usai sosialisasi pembayaran uang kerohiman terhadap penggarap lahan Waduk Sei Gong. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan tetap akan melakukan pembayaran uang kerohiman terhadap sejumlah penggarap lahan di kawasan Waduk Sei Gong.

Hal ini disampaikan langsung Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto, sesaat setelah sosialisasi pembayaran uang kerohiman yang dilaksanakan di Ruang Baliungsari, Kamis (03/05/2018).

Dalam melaksanakan sosialisasi tersebut, pihaknya juga telah menduga adanya pro dan kontra dalam pertemuan tersebut. "Ada pro dan kontra sesuai dengan dugaan kita, tetapi kita juga tahu yang kontra itu adalah para penggarap yang sebelumnya sudah kita perkirakan," katanya.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan beberapa warga yang menolak karena sebagian lagi telah menerima, karena pada tanggal 9 Mei 2018 mendatang, pihaknya akan segera menyerahkan uang kerohiman bagi 46 warga yang memiliki tanaman ataupun bangunan dalam 78 persil lahan di Waduk Sei gong.

"Tidak masalah, di luar yang menolak itu, selebihnya sudah menerima dan siap untuk menyiapkan dokumen untuk pengambilan uang, nanti uang tersebut akan kami transfer biar aman," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, perhitungan untuk uang kerohiman yang diberikan kepada masing-masing warga sudah ditetapkan oleh tim apreisal yang dipilih oleh tim terpadu.

"Sistem ganti rugi itu ada tim apresial, dan tim ini bukan orang Kepri, tetapi permintaan tim terpadu, perpohon ada, kajiannya ada, rumus-rumusnya juga ada, masing-masing pohon beda-beda, dan kalau kita lihat itu detail, perhitungannya betul-betul profesional, bangunan juga diganti," bebernya.

Total uang kerohiman mencapai Rp3 miliar yang disipakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 56 tahun 2017, dan disebutkan hanya warga yang memiliki tanaman dan bangunan yang berhak menerima uang kerohiman.

"Sudah pasti, karena lahan itu milik negara sehingga tidak ada ganti rugi lahan," katanya.

Setelah uang kerohiman ini diberikan bagi warga yang mau menerima, sisanya akan diberikan ke Pengadilan Negeri. Bagi warga yang tetap menolak, ia berharap mereka dapat memahami.

"Nanti kalau sisanya ada, kita berikan ke Pengadilan, nanti setelah itu urusannya di Pengadilan, tidak boleh ada sisa di Bendahara BP Batam," ucapnya.

Editor: Gokli