Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesbangpol Karimun Sosialisasikan UU Pemilu
Oleh : Wandy
Kamis | 03-05-2018 | 17:04 WIB
uu-pemilu1.jpg Honda-Batam
Kesbangpol Karimun menggelar sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 terkait pelaksanaan pemilihan umum. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 terkait pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan di Hotel 21 Karimun, Kamis (3/5/2018).

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Hurnaini mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan regulasi baru yang harus dipahami secara jelas oleh seluruh masyarakat yang memiliki hak memilih.

"Dimana di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dilakukannya hal tersebut terkait pelaksanaan pemilu serentak sekaligus pemilihan Presiden, Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Hurnaini.

Menurutnya, keberhasilan Pemilu itu sangat tergantung dari pemangku kepentingan, karena bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pemilu saja seperti KPU dan Panwaslu, akan tetapi pimpinan wilayah itu memiliki tugas dan tanggungjawab.

"Mereka harus memahami aturan-aturan terkait dengan pelaksanaan pemilu, karena nanti mereka juga harus menyampaikan informasi ini di tengah masyarakat. Jadi sosialisasi ini sebagai salah satu untuk menciptakan pemilihan umum agar bisa berjalan dengan baik," ujar Hurnaini.

Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan dapat dilanjutkan oleh para Camat, Lurah maupun Kades kepada masyarakat. Agar tingkat partisipasi masyarakat itu tinggi dalam mengikuti pemilu serentak 2019 mendatang.

"Untuk itu, pada saat sosialisasi ini juga disampaikan bahwa masa depan bangsa ini tergantung masyarakat. Karena kita yang akan memilih pemimpin, pemimpin yang kita pilih adalah pemimpin yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya mengakhiri.

Adapun Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Editor: Yudha