Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembubaran HTI dan Upaya Menangkal Radikalisme
Oleh : Opini
Kamis | 03-05-2018 | 17:16 WIB
hti1.jpg Honda-Batam
Aksi demo menuntut pembubaran HTI. (Foto: Ist)

Oleh Teguh Wibowo

SEUSAI pembubaran Hizbut Tahrir Indonesi (HTI) tahun lalu oleh pemerintah lewat jalur hukum, hal tesebut kemudian menghasilkan keputusan dari pengadilan berupa pencabutan status badan hukum.

Namun, sepertinya kasus ini belum akan berhenti. HTI masih tetap bersikeras untuk mendapatkan izinnya kembali. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke PTUN atau dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sepertinya pemerintah tidak ambil pusing terhadap langkah pengajuan gugatan HTI. Seperti yang dikatakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, beliau mempersilakan jika HTI akan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurutnya, tidak masalah jika mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum.

Yang jelas sikap pemerintah tetap tegas dalam mempertahankan pancasila sebagai landasan negara.
Pembubaran HTI di Indonesia sebenarnya merupakan sebuah permasalahan yang juga sudah cukup lama, tapi kelompok ini memang tidak mudah untuk dihilangkan secara menyeluruh. Padahal jelas bahwa organisasi ini bahkan dilarang di berbagai penjuru dunia.

Pelarangan gerakan hizbut tahrir tidak hanya di Eropa, tapi juga di negara-negara Islam. Pada awalnya, hizbut tahrir muncul di tahun 1953 dengan pendirinya bernama Taqiuddin Al-Nabhani. Organisasi ini melakukan pergerakan secara ekstrim dengan visinya membuat negara khilafah di seluruh dunia. Organisasi ini akhirnya banyak dilarang karena terus merongrong pemerintahan yang sedang berjalan. Beberapa kali kudeta gagal dilakukan kelompok ini, namun hal itu tetap membuat pemerintahan negara berhati-hati pada kelompok ini.

Di negara Mesir, pergerakan ini dibubarkan di tahun 1974 karena mencoba melakukan kudeta serta menculik para petinggi Mesir. Sementara negara Islam lainnya yang juga melarang hizbut tahrir adalah Turki. Di tahun 2009, Turki menahan 200 orang yang diduga terlibat di dalam organisasi Hizbut Tahrir.

Pakistan juga menjadi negara yang melarang adanya organisasi Hizbut Tahrir. Di 2012, 4 perwira tinggi Pakistan yang diketahui terlibat HT dihukum penjara. Pada 2014 hingga 2015, Pakistan melarang HT dengan proses Yudisial, meski pun kemudian larangan dicabut. Pada tahun 2016 Pakistan kemudian memutuskan untuk membubarkan hizbut tahrir dan juga menahan aktivisnya.

Selain di negara Islam sendiri, negara Eropa juga banyak yang melarang organisasi ini. Hizbut tahrir dilarang di Jerman karena dinilai mempropagandakan kekerasan. Jerman membekukan izin serta aset yang dimiliki organisasi HT. Sementara itu, di Inggris pembubaran HT terbilang sulit. Organisasi ini aktif di negara tersebut.

Sebenarnya rencana pembubaran tersebut sudah ada, seperti pada masa kampanye David Cameron yang dengan tegas mengatakan akan membubarkan HT. Namun, hal tersebut urung dilakukan setelah dirinya menjabat perdana menteri karena adanya saran dari pengamat hukum yang mengatakan bahwa ketika HT dibubarkan, mereka akan mengajukan banding yang membuat pemerintah kalah.

Sementara itu, di negara spanyol dan Perancis, HT menjadi sebuah organisasi ilegal. Pergerakannya pun selalu diawasi dengan ketat.

Sedangkan di Indonesia hizbut tahrir mendapat banyak aduan dari masyarakat mengenai sepak terjangnya yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar negara dan berniat menggantinya dengan sistem khilafah. Karena itulah pemerintah akhirnya memutuskan langkah tegas untuk membubarkan hizbut tahrir Indonesia melalui jalur pengadilan.

Hal serupa juga telah lebih dulu dilakukan pemerintah Malaysia terhadap organisasi Hizbut Tahrir. Pada 2015, Malaysia membubarkan organisasi Hizbut Tahrir karena dianggap menyimpang dan memberi penegasan para pengikutnya akan berurusan dengan hukum.

Lalu pertanyaannya, sebenarnya kenapa sejumlah negara menolak dan melarang pergerakan Hizbut Tahrir? Sebenarnya penolakan terhadap HT sudah jelas, bahwa konsep khilafah yang diperjuangkan Hizbut Tahrir sulit untuk diterapkan. HT tidak hanya berbatas pada satu negara, tapi ingin membentuk suatu pemerintahan Islam secara menyeluruh. Pandangan itu justru dapat mengacaukan sistem pemerintahan yang ada di masing-masing wilayah.

Hizbut tahrir menjadi gerakan yang senang melontarkan politik terhadap Amerika Serikat. Hizbut tahrir melalui propagandanya bertujuan menjaring anggota dan berusaha diterima di masyarakat tertentu. Banyak yang menilai bahwa organisasi hizbut tahrir masuk dalam golongan Islam radikal. Hal tersebut dikaitkan dengan beberapa anggotanya yang terlibat aksi terorisme seperti aksi bom yang sempat terjadi di Sarinah.

Itulah yang menjadi salah satu alasan banyak yang menentang organisasi ini tetap berkembang di Indonesia karena dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Terlebih lagi banyak pandangan-pandangan hizbut tahrir yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia. Seperti yang diketahui, Indonesia menekankan demokrasi sedangkan Hizbut Tahrir anti demokrasi. Selain itu, Hizbut Tahrir tidak mengakui pemerintahan yang dijalankan oleh presiden RI.

Ketika anggota HT masih minoritas, mungkin itu bukanlah sebuah masalah yang besar. Namun ketika pendukungnya semakin banyak, bukan tidak mungkin akan meruntuhkan pemerintahan yang sah. Itu pula yang menjadi alasan adanya pembubaran Hizbut Tahrir. Terlebih lagi, di Indonesia saja sudah jelas bahwa tempat tersebut tidak hanya dihuni oleh orang Islam. Jika sistem HT diterapkan justru akan membuat konflik dan perpecahan. Demikian pula dengan negara-negara lainnya tentunya juga memiliki kebijakan masing-masing dan memiliki landasan negaranya sendiri.

Namun, meski HT selama ini dilarang, masih ada saja simpatisannya. Mereka melakukan pergerakan secara diam-diam. Pandangan-pandangan HT tersebut meski pun tidak masuk akal bagi kebanyakan orang tapi tetap mendapatkan sambutan baik dari para pengikutnya. Inilah yang patut diwaspadai, karena hizbut tahrir cukup jeli dalam mencari pengikut setia. Mereka bahkan menyasar kaum terdidik melalu kampus-kampus ternama.

Tentunya ini membahayakan para generasi muda. Persatuan yang dilandaskan pancasila dapat melemah dengan pandangan-pandangan Hizbut Tahrir yang seakan manis, namun sebenarnya tidak dapat implikasikan dengan mudah di kehidupan nyata.

Langkah pemerintah dalam membubarkan HTI bukan berarti pemerintah tidak pro terhadap organisasi Islam, namun demi melindungi pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sepak terjag HTI dinilai sering menimbulkan konflik dan benturan di masyarakat. Hal itu jika dibiarkan dapat mengancam keutuhan NKRI.

Berbicara tentang HTI sebagai organisasi Islam yang saat ini sedang dipermasalahkan dan dibubarkan, lembaga Majelis Ulama Indonesia mendukung pembubaran HTI. KH. Ma’ruf Amin selaku ketua MUI menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah dapat dibenarkan karena mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai organisasi masyarakat.

Setelah pemerintah berhasil membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, sebenarnya permasalahannya tidak berhenti sampai disitu. Karena Hizbut Tahrir masih dapat melakukan banding agar tetap bisa berdiri di Indonesia. Jika banding itu kalah dan pemerintah berhasil membubarkan Hizbut Tahrir, tugas selanjutnya adalah melenyapkan ideologi yang terlanjur bersarang pada para simpatisan hizbut tahrir Indonesia.

Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terutama para generasi muda agar cinta tanah air. Bahwa Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pancasila dan Undang-Undang 1945. Sudah saatnnya, kita sebagai masyarakat ikut menjaga keutuhan NKRI dengan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila.

Sadari bahwa pancasila bukan haya sebuah landasan negara, tetapi sebagai alat pemersatu bangsa yang sudah terbukti memberikan rasa persatuan dan kesatuan bagi segenap rakyat Indonesia yang ada di seluruh penjuru tanah air. *

Penulis adalah Pengamat Sosial Politik