Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara TKI Ilegal di Gunung Kijang Sudah Tahap II di Kejari Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Kamis | 03-05-2018 | 11:28 WIB
tahp-ii.jpg Honda-Batam
Proses limpahan tahap II perkara TKI ilegal di Kejari Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Polres Bintan akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara TKI ilegal di wilayah Gunung Kijang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Rabu (2/5/2018).

Limpahan tahap II dilakukan menyusul berkasa perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang. Dalam perkara ini ada dua orang tersangka, yakni Amirullah Mushakim alias Amir dan Indra Saputra.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, pihaknya sudah melimpahkan kasus dugaan penyaluran TKI ilegal ke Kejari Tanjungpinang. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Penempatan Kekerja Migran Indonesia," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/5/2018).

Adapun barang bukti yang juga diserahkan ke Kejaksaan, di antarnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina XVAT warna Abu-abu Metalik BP 1007 YW, satu unit hendphone merek Hammer warna Putih, satu uni hendphoen merk Sony Xperia warba Hitam, satu buah tas ransel warna Hitam bertuliskan Magma Apparel, uang tunai Rp 425.000 dan Rp2.100.000.

Selanjutnya, satu lembar bukti pembelian swalayan Top10, satu lembar tanda pembayaran Bintan Nirwana Hotel, satu lembar tanda pembayaran Hotel Surya, sebelas lembar tanda bukti pembayaran BBM, satu buah kartu ATM Bank Danamon, satu unit mobil merek Datsun/Go Panca T 1.2 M/T warna Abu-abu Metalik BP 1630 TO,
satu unit mobil merek Toyota Avanza 1.3 warna Biru Metalik BP 1671 WY serta sejumlah hendphone dan lainnya.

Seperti diketahui, Polres Bintan membekuk Iskandar alias Is, bos penyalur TKI ilegal ke Malaysia. Tersangka Iskandar diamankan di salah satu warung kopi di Tanjungpinang, Sabtu (10/3/2018).

Iskandar merupakan penyalur 17 TKI ilegal, yang upaya pengirimannya berhasil digagalkan Polres Bintan di pantai Desa Berakit, Rabu (7/3/2018) malam. Dalam penggerebekan malam itu, Polisi berhasil mengamankan 4 calon TKI dan 13 lainnya berhasil melarikan diri.

Selain keempat calon TKI, Polisi juga mengamankan 2 orang sopir atau prngantar ke-17 calon TKI itu. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dua sopir atau pengantar calon TKI ilegal dan dilakukan pengembangan, akhirnya penyalurnya berhasil ditangkap di salah satu warung kopi di Tanjungpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan, saat itu.

Editor: Gokli