Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Amankan Ratusan Botol Mikol Berbagai Merek
Oleh : Wandy
Rabu | 02-05-2018 | 13:04 WIB
miras-ekspos.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilis hasil tangkapan ratusan botol miras selama satu pekan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam sepekan Polres Karimun mengamankan sebanyak 599 botol minuman alkohol (Mikol) dan kemasan kaleng dari berbagai merek.

Adapun miras yang diamankan di antaranya Redlabel, Vodka Mix, Tiger Beer, Carsberg, Heineken, Balihai, Guinnes foreign extra, Anggur Putih, McDonald, Bacardi, Drum Whisky, Black Jack, Draft Deer, ABC Exstra Stout, serta minuman tradisional mengandung alkohol (Tuak) dari 19 lokasi yang tersebar di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, minuman yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajarannya dalam sepekan ini.

"Kita mulai menggelar operasi pada tanggal 27 April hingga 3 Mei 2018. Hal tersebut dilaksanakan karena sesuai perintah Kapolri tentang pengungkapan mikol secara masif," kata Hengky, Rabu (2/5/2018).

Hengky juga menjelaskan, penyitaan yang dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Karimun mengenai izin penjualan miras oleh para pelaku usaha.

"Berdasarkan keputusan Bupati Karimun, di mana setiap orang atau badan usaha yang melakukan penjualan minuman keras agar memiliki izin, apalagi peredarannya secara ilegal dapat memicu terjadinya tindakan kriminal di masyarakat," katanya.

"Karena sering kita dapati pelaku tindak pidana kerap mengkonsumsi minuman keras," tambahnya.

Kapolres Karimun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penjualan miras secara ilegal.

Editor: Gokli