Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelompok #2019GantiPresiden Tak Ambil Pusing Dilaporkan Kelompok #DiaSibukKerja
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-05-2018 | 09:28 WIB
kelompok-dia-sibukkerja-lapor.jpg Honda-Batam
Susi Ferawati, ibu yang diduga diintimidasi oleh massa #2019GantiPresiden saat car free day (CFD) di Bundaran HI, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakart, Senin, 30 April 2018. (Sumber foto: Tempo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Salah satu kelompok yang mendukung aksi #2019GantiPresiden, Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ), tak ambil pusing dengan pelaporan yang dilakukan oleh dua orang korban dari massa #DiaSibukKerja. GPJ pun tak akan melakukan pelaporan balik.

"Engga perlulah dari pihak kami untuk melaporkan kembali," kata Ketua Gerakan Pemuda Jakarta, Ade Selon, melalui pesan singkat pada Selasa 1 Mei 2018. Ia menegaskan pihaknya lebih fokus untuk terus menggaungkan #2019GantiPresiden.

"Karena kami lebih penting berjuang bersama rakyat dan gaungkan kembali #2019Gantipresiden," ujar dia.

Kemarin, dua orang dari massa #DiaSibukKerja datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang mereka terima saat berada di Car Free Day (CFD) Bundaran HI. Dua orang itu adalah Stedi Repki Watung (36) dan Susi Ferawati (39).

Stedi datang terlebih dulu bersama kuasa hukumnya Bambang Sri Pujo. Disusul, Susi Ferawati, seorang ibu yang menjadi viral karena terekam diduga menerima tindakan intimidasi bersama anaknya.

Polisi pun menerima laporan keduanya. Kini, polisi tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan terus memeriksa orang-orang yang terkait dalam kejadian itu.

"Semua yang terkait dengan kejadian itu akan kita minta keterangan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Mei 2018.

Nantinya jika bahan keterangan dirasa sudah cukup, pihaknya akan memeriksa lagi apakah ada alat bukti yang memenuhi syarat sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila dua alat bukti memenuhi unsur terjadinya tindak pidana, maka akan segera masuk tahap penyidikan dari kasus dugaan intimidasi kelompok #2019GantiPresiden.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin