Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembobol Rumah di MKGR Ditangkap Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 12-01-2012 | 13:54 WIB
tua-turnip.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh Isai Manalu. (Foto: Gokli/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Kepergok membobol rumah, Isai Herman Manalu (24) penghuni kost di Perumahan MKGR dicokok anggota Polsek Batuaji di salah satu hotel di daerah Nagoya pada Rabu (11/1/2012) pagi. 

Isai kepergok membobol rumah milik Ransi Nova Siahaan warga MKGR blok Pasar pada awal Desember lalu. Namun, karena kelihaian pelaku Polisi sempat kesulitan untuk menangkapnya. 

Dari laporan korban terhadap polisi diketahui pelaku membobol rumah yang saat itu dalam keadaan kosong menggunakan linggis. Setelah berhasil menggondol beberapa barang berharga milik korban, pelaku kepergok dan berhasil kabur. 

"Dari keterangan beberepa saksi yang kita periksa, akhirnya pelaku bisa kita kejar," ungkap Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip, Kamis (12/1/2012). 

Keberadaan pelaku bisa terendus, kata Turnip setelah pelaku meminta tebusan sebesar Rp3 juta kepada korban. Berdasarkan dari nomor telepon yang digunakan akhirnya polisi bisa melacak keberadaan pelaku. 

"Pelaku itu kita jebak saat minta uang tebusan sama korban," sebut Turnip. 

Setelah berhasil diciduk dari salah satu hotel di daerah Nagoya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kamera Avec, satu unit tas merk Police, satu buah dompet, STNK dan BPKB Honda Revo BP 2262 EC atas nama Foster Siahaan, tiga buku tabungan Bank Mandiri serta uang tunai sebesar Rp10 juta. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku di rumah korban. 

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," kata Turnip.