Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Resedivis Curat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-05-2018 | 16:16 WIB
remaja-curat1.jpg Honda-Batam
Dua remaja residivis curat digiring petugas Unit PPA Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinginnya jeruji besi tidak membuat kedua remaja ini jera untuk melakukan tindak kriminal di Tanjungpinang.

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini masing berinisial BF (17) dan NF (18) yang diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Kuantan, Rabu (25/4/2018) pukul 11.00 WIB.

Keduanya mendekam di dalam jeruji besi untuk kedua kalinya karena kasus membobol rumah warga di Perumahan Pondok Kelapa jalan Kijang Lama Tanjungpinang beberapa minggu lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang Ipda Dhia Chynthia Siregar, mengungkapkan kejadian ini berawal dari laporan masyarakat dan atas laporan masyarakat tersebut kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Atas informasi dari masyarakat kemudian anggota kita mendapat informasi dan dalam waktu 3 jam anggota langsung membekuk kedua pelaku," ujar Dhia Chynthia Siregar saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/5/2018).

Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku dan saksi korban serta beberapa saksi lainnya, kronologis kejadiannya berawal pada saat korban sedang tertidur, namun jendela kaca korban dalam. Kondisi sedikit terbuka dan tidak tertutup.

"Melihat kondisi seperti itu, kemudian kedua pelaku langsung melancarkan aksi dengan membobol rumah milik korban dan masuk melalui jendela kamar rumah korban tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut menurutnya, karena korban mendengar jendela kaca itu terbuka, sehingga korban terbangun dan melihat ada dua orang pelaku yang kabur dari dalam kamarnya dan korbanpun pada saat itu mencoba untuk mengejar namun tidak mendapatinya.

"Adapun barang-barang berharga yang diambil satu unit handphone merk Xiomi dan uang sejumlah Rp 2 juta," ungkapnya.

"Untuk pelaku BF baru keluar dari penjara pada bulan Februari 2018 lalu dan MS pada tahun 2009 dengan kasus yang sama," katanya.

Atas Perbuatannya kedua pelaku di jerit dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penyerahan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha