Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Penyalur TKI Ilegal di Perumahan Puri Selebriti Batam
Oleh : Harjo
Selasa | 01-05-2018 | 15:04 WIB
penangkapan-bos-tki1.jpg Honda-Batam
Jajaran Polres Bintan saat menangkap Ihsan di Perum Puri Selebriti Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Polres Bintan berhasil membekuk Ihsan Wadi alias Can, tersangka penyalur TKI Ilegal yang beroperasi di wilayah Bintan, di Perumahan Puri Selebriti, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, belum lama ini.

Ihsan diamankan polisi setelah mengembangkan kasus Iskandar alias Ir, bos TKI ilegal di Bintan, yang dibekuk di salah satu warung kopi di Tanjungpinang, Sabtu (10/3/2018) lalu.

"Setelah sekitar dua bulan menghilang, Ihsan Wadi akhirnya bisa kita endus dan ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Selasa (1/5/2018).

Dijelaskan, penangkapan Ihsan Wadi berdasarkan keterangan dari rekannya Iskandar yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau melanggar perlindungan dan penempatan TKI di luar negri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 102 ayat 1 huruf (a) UU RI no. 39 tahun 2004," terang Adi Kuasa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejak beberapa hari lalu tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan membekuk Iskandar alias Is, bos penyalur TKI ilegal ke Malaysia. Tersangka Iskandar diamankan di salah satu warung kopi di Tanjungpinang, Sabtu (10/3/2018).

Iskandar merupakan penyalur 17 TKI ilegal, yang upaya pengirimannya berhasil digagalkan Polres Bintan di pantai Desa Berakit, Rabu (7/3/2018) malam. Dalam penggerebekan malam itu, polisi berhasil mengamankan 4 calon TKI dan 13 lainnya berhasil melarikan diri.

Selain keempat calon TKI, polisi juga mengamankan 2 orang sopir atau prngantar ke-17 calon TKI itu. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dua sopir atau pengantar calon TKI illegal dan dilakukan pengembangan, akhirnya penyalurnya berhasil ditangkap di salahsatu warung kopi di Tanjungpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (11/3/2018).

Dijelaskan, Iskandar sebagai penampung calon TKI dan yang menyuruh dua sopir, Ade Indra Saputra dan Amirullah Mushakim, mengantarkan sejumlah calon TKI ilegal ke pantai Berakit, Kabupaten Bintan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Editor: Yudha