Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diimbau Buat Kegiatan yang tidak Merugikan Masyarakat

Kawal Perayaan May Day, Polda Kepri Terjunkan 2.200 Personil
Oleh : Hadli
Senin | 30-04-2018 | 20:01 WIB
kabid-humas-erlangga.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengerahkan ribuan personil untuk mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan ribu buruh sempena perayaan May Day, Selasa (1/5/2018) besok.

"Keseluruhan ada 2.200 personil yang akan diterjunkan Polda Kepri dan jajaran Polres untuk pengamanan hari buruh," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin (30/4/2018).

Puluhan ribu buruh di Batam dipastikan akan terjun menggelar doa bersama dan penyampaian aspirasi di kantor Pemko Batam. Mereka menolak Peraturan Presiden (Perpres) no 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Erlangga, pengamanan akan difokuskan di Batam, sebab buruh tidak hanya berfokus melaksanakan syukuran di Pemko Batam, tetapi juga melakukan kegiatan di tempat yang berbeda dengan cara yang berbeda pula.

Mereka tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Serikan Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam.

"Ada beberapa kegiatan dari serikat pekerja. Kegiatan dipusatkan syukuran depan kantor Wali Kota, ada kegiatan turnamen futsal, hiburan, panggung teater. Untuk wilayah lain seperti di Tanjungpinang serikat buruh gelar senam, donor darah, syukuran serta bagi-bagi doorprize dan lainnya," jelas Akpol 1990 tersebut.

Untuk itu, tambah Erlangga, Polda Kepri mengimbau kepada sarikat buruh pada hari Mayday ini jadikan sebagai Fun Day. Sehingga tidak ada lagi persepsi di mata masyarakat bahwa May Day salah satu kegiatan yang mencekam.

"Mari jadikan momentum hari buruh sebagai hari yang berbahagia dengan menggelar kegiatan yang damai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu poin unjuk rasa yang akan disampaikan adalah menolak Peraturan Presiden (Perpres) no 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Di mana dalam Perpres memudahkan TKA untuk bisa berkerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran minimnya ketersedian lapangan pekerjaan buruh di Batam.

"Kami menolak keluarnya Perpres 20 tahun 2018 dalam mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. PP ini sangat mengkhawatirkan dan sangat menyakitkan buruh di Batam," ujar Panglima Garda Metal dan Seketaris FSPMI Batam, Suprapto, Senin (30/04/2018) siang.

Ia mengatakan tentang TKA memang sudah diatur dalam Undang-undang. Namun dengan adanya Perpres tersebut sangat memberikan ruang dan memudahkan investor untuk mendatangkan tenaga asing.

Editor: Udin