Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelar Pesta Joget di Tepi Laut

May Day 2018, Buruh Tanjungpinang Sorot Perpres TKA
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-04-2018 | 19:04 WIB
Cholderia-Sitinjak-400x1921.gif Honda-Batam
Ketua Buruh dari SPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, Kholderia Sitinjak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perayaan hari buruh sedunia atau May Day, yang jatuh pada 1 Mei 2018, ratusan buruh bongkar muat, toko swalayan serta karyawan perusahaan padat karya di Tanjungpinang akan menggelar pesta buruh dengan berbagai macam kegiatan di Tepi Laut, Selasa (1/5/2018) besok.

Ketua Buruh dari SPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, Kholderia Sitinjak, mengatakan, selain menggelar pesta buruh dengan berbagai kegiatan seperti, senam sehat, pemeriksaan darah gratis, donor darah, pembacaan puisi, loba joget dan hiburan serta pembagiaan doorprice, Buruh di Tanjungpinang juga menyoroti Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Menurut Ketua SPSI Reformasi ini, Perpres TKA yang dikelurkan pemerintah tersebut, sangat melukai perasaan buruh di daerah, khususnya atas pemberiaan jaminan dan percepatan birokrasi pada Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia. Sementara buruh lokal di Indonesia masih banyak yang terabaikan.

"Harusnya pemerintah lebih memperhatikan tenaga kerja lokal terlebih dahulu dari pada TKA. Karena dari sisi gaji, tentu TKA juga pasti lebih tiggi. Demikiaan juga kesejahteraan," ujar Kholderia pada BATAMTODAY.COM, Senin (30/4/2018).

Demikiaan juga alasan pemerintah yang menyatakan TKA yang datang ke Indonesia merupakan TKA yang memiliki skill. Padahal kenyataannya, tambah Kholderia lagi, TKA luar yang berkerja di Indonesia juga bayak yang dipekerjakan di sektor buruh kasar.

Dari data jumlah Tenaga Kerja Asing di Kepri sebelum Perpres 20 tahun 2018 tentang TKA disahkan, eksudus TKA luar telah melanda Provinsi Kepri, baik yang legal maupun yang ilegal.

"Minim dan lemahnya pengawasan dari aparat terkait menjadi penyebab subur dan banyaknya TKA yang bekerja hingga ke sektor non formal ini," ujarnya.

Dengan kondisi ini, tambah Kholderia, sangat mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan pada tenaga kerja lokal di Kepri.

Selain itu, SPSI Reformasi juga mengeluhkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi, terhadap pemberlakukaan Upah Minimum Kota atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kepri.

"Dari data dan laporan serta sidak yang kami lakukan, masih banyak perusahaan di Kota Tanjungpinang yang membayar upah karyawannya di bawah UMK yang ditetapkan. Ketika hal ini kami sampaikan dan pertanyakan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, katanya ada PPNS penyidiknya. Namun hingga saat ini, hampir tidak pernah ada perusahaan atau perseorangan yang menggaji karyawanya di bawah UMK terkena sanksi," tegasnya.

Harusnya, tambah dia, PPNS Tim Pengawas Provinsi Kepri, lebih intens melakukan pengawasan, sehingga karyawan yang bekerja di sektor nonformal seperti Swalaya di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten lain, dapat membayar karyawanya sesuai dengan besaran UMK yang ditetapkan.

Editor: Udin