Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Tuntas Aktivitas Pembabatan Hutan Mangrove di Kampung Sialang Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 30-04-2018 | 14:52 WIB
hutan-baukau-dibabat2.jpg Honda-Batam
Pembabatan hutan bakau di Desa Berakit, Kabupaten Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemuda Desa Berakit, Kebupaten Bintan minta kepolisian agar usut tuntas aktivitas pembabatan hutan bakau (mangrove) di Kampung Sialang RT 07/ RW 04, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. Pasalnya pengerusakan hutan mangrove telah melanggar undang-undang dan ada sanksi pidananya.

Wawan, salah seorang Pemuda Berakit mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bintan yang langsung melakukan penyelidikan kasus pengerusakan hutan mangrove di tanah kelahirannya tersebut. Ia berharap proses pemeriksaan terus berlanjut dan pelakunya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas masalah ini," ungkap Wawan saat di temui di Gesek, Senin (30/4/2018).

Terkait keluhan masyarakat itu, Satreskerim Polres Bintan langsung terjun ke lapangan dan memeriksa sejumlah orang yang terlibat, termasuk sang pemilik lahan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Angga Riatma S.Tr.K mengatakann sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya terlebih dahulu mengecek kelapanga (Kampung Sialang). Melihat kondisi hutan bakau, yang sengaja dibabat.

"Kita turun ke lapangan untuk mengecek. Ternyata benar adanya pembabatan hutan bakau," beber Angga saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Minggu (29/4/2018).

Melihat kondisi hutan bakau sudah dalam kondisi rusak, kata Angga, pihaknya langsung menanyakan perihal tersebut, kepada warga sekitar. Sehingga berhasi mendapatan informasi pekerja dikawasan yang bakal di bangun resort itu.

"kita panggil pekerja dan pemilik lahan, yakni AT dan SM," beber Angga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AT ini hanya pekerja. Sedangkan yang menyuruhnya untuk melakukan aktifitas, dikawasan terlarang itu adalah SM.

Editor: Yudha