Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDIP Akhirnya Buka Suara Terkait Pengunduran Diri Rahma
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 30-04-2018 | 09:28 WIB
DPRD-Tanjungpinang,-Syahrial-20165181.jpg Honda-Batam
Ketua BP Pemilu DPC PDIP Tanjungpinang, Syahrial (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya buka suara terkait polemik pengunduran diri mantan anggota DPRD Tanjungpinang dari partai moncong putih, Rahma, sebagai anggota partai. Calon wakil wali kota nomor urut 1 tersebut disebut tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara resmi kepada pihak partai.

Penegasan itu dikatakan Ketua BP Pemilu DPC PDIP Tanjungpinang, Syahrial, melalui press rilis, Minggu (29/4/2018). Menurut penjelasan Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang ini, Rahma belum pernah menyampaikan permintaan/ permohonan kepada PDI Perjuangan terkait pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan.

"Terkait mengenai pemberitaan di beberapa media dan opini yang berkembang tentang belum dapat diprosesnya pemberhentian Rahma sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan, dikarenakan belum ada surat pengantar/rekomendasi dari PDI Perjuangan. Untuk itu kami DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang memandang perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait hal tersebut," buka Syahrial dalam press rilisnya.

"Sodari Rahma, sampai saat ini belum pernah menyampaikan permintaan atau permohonan kepada PDI Perjuangan terkait pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan," tambahnya.

Namun, Syahrial juga mengakui bahwa Rahma memang telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus PDIP, tertanggal 7 Januari 2018. Namun, dalam surat tersebut tidak menyebutkan alasan mengapa dia mengundurkan diri.

"Rahma memang telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus PDI Perjuangan tanggal 7 Januari 2018 tanpa menyebutkan alasan pengunduran diri. Dan yang disayangkan, surat pengunduran diri tersebut hanya dititip melalui penjaga kantor dan di hari Minggu. Seharusnya berdasarkan SOP internal partai, surat masuk dan ke luar partai, tidak dititipkan begitu saja. Melainkan diserahkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC, minimal pengurus DPC," terang Syahrial.

"Dan surat tersebut hanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus Partai dan itu adalah hak asasi pribadi yang bersangkutan, tidak ada permintaan atau permohonan untuk ditindaklanjuti serta bukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD dari PDI Perjuangan," tambahnya lagi.

Syahrial pun tidak menampik bahwa pihaknya mengetahui bahwa Rahma sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD ke Pimpinan DPRD Tanjungpinang tanpa disertai surat pengantar/rekomendasi dari Pimpinan DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, sebagaimana yg diamanatkan dalam UU no 23 tahun 2014 tentang 69 ayat 1.

"Dengan demikian, kami membantah isu atau fitnah bahwa PDI Perjuangan tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Rahma sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan untuk menghambat pencolanan dia dalam Pilwako Tanjungpinang. Karena kenyataannya tidak ada permintaan atau permohonan dari Dia sendiri kepada DPC Partai," tutur Syahrial.

Editor: Udin