Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji dan Sekupang Amankan Ratusan Botol Miras
Oleh : Yosri Nofriadi
Minggu | 29-04-2018 | 19:10 WIB
miras2.jpg Honda-Batam
Diantara ratusan miras yang diamankan Polsek Batuaji dan Sekupang Batam. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), Polsek Batuaji dan Sekupang menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) di masing-masing wilayah hukum kerja mereka, Sabtu (28/4/2018) malam.

Dalam razia itu polisi mengamankan ratusan miras botol yang dijual secara illegal di warung atau kedai pinggir jalan. Jajaran Polsek Batuaji mengamankan 181 mikol botol berbagai merek, sedang Polsek Sekupang amankan 287 mikol berbagai merek.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe menjelaskan, 181 miras botol tersebut diamankan dari tiga warung yang menjual miras tanpa izin.

Terdapat tiga warung yang masuk ke dalam sasaran cipkon malam itu. Yakni warung pertama di Perumahan MKGR blok Swadaya, kelurahan kibing milik Roida Marpaung. Dari warung tersebut polisi mengamankan tujuh botol miras merk Mc Donal, sembilan botol Anggur Merah, sembilan botol Anggur Putih, enam botol miras merk Drum dan tujuh botol kecil merk Colombus.

Warung kedua juga di perumahan MKGR blok pasar. Dari warung milik Nurcayaha Marpaung itu polisi menyita enam botol miras merk Mc Donal merah, tujuh botol besar merk Topi Miring, tujuh botol Mc Donal, tujuh botol merk Colombus dan tiga botol merk Drum.

Selanjutnya di komplek Fransisco, perumahan Puteri Tujuh, kelurahan Kibing. Dari warung Elfrida itu diamakan 25 botol miras merk Newport kuning, 31 botol Newport Biru, 13 botol Anggur Putih, empat botol Asoka, tiga botol merk Kamput, satu botol Topi Miring, satu botol Arak, satu botol Anggur Colosum, dua botol Columbus putih, dua botol Colombus merah, lima botol merk Drum, satu bool Mc Donald dan lima botol merk Ice Land.

"Seluruh miras yang diamankan karena pemilik warung tak memiliki izin dari Pemda, selain itu keberadaan miras ini juga dikeluhkan masyarkat. Karena dapat menggangu keamanan, maka razia pun kami gelar," ujar Dalimunte, Minggu (29/4 /2018

Dalimunte menambahkan, dalam razia tersebut, tak ada penetapan tersangka. Sebab pelanggaran yang dilakukan pemilik warung merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Tindakan yang dilakukan hanya berupa penyitaan barang bukti yakni 181 botol miras yang nantinya akan dimusnahkan," tambahnya.

Sementara Polsek Sekupang dalam operasi cipkon di waktu yang bersamaan menyita sebanyak 287 botol miras. Ratusan botol miras tersebut didapatkan dari dua warung yang terletak di Kampung Nangka depan SDN 005, Sekupang milik Daut Sirait dan di kampung Agas RT002/RW007, Seiharapan milik Mawanti Situmeang.

"Dari barang bukti yang diamankan terdapat banyak jenis merk miras," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Iji Pahroji.

Seluruh barang bukti itu nantinya, kata Pahroji, akan dimusnahkan. Operasi cipkon juga dilakukan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat.

"Selain arena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, maka kemaamanan dan ketertiban masyarakat perlu ditingkatkan," ujarnya

Editor: Dardani