Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Ratusan Botol Arak Putih
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 28-04-2018 | 16:41 WIB
miras1.jpg Honda-Batam
Ratusan botol arak putih dan heineken kadaluarsa diamankan Polsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan 120 minuman beralkohol (Mikol) jenis arak putih dari sejumlah warung saat menggelar razia cipta kondisi, Jumat (27/4/2018).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi mengatakan anggotanya pada cipta kondisi (Cipkon) semalam, mengamankan miras arak putih sebanyak 120 botol di warung-warung yang menjual bebas miras dan tidak memiliki izin untuk menjual miras tersebut.

"selain mengamankan arak putih, kami juga mengamankan miras merk Heneken sebanyak satu kotak yang sudah kadarluasa, "ungkapnya

Edi menjelaskan, anggotanya hanya mengamankan ratusan miras saja, sedangkan untuk pemiliknya hanya diberikan peringatan dan surat perjanjian saja untuk tidak menjual miras.

"Karena razia cipkon ini sifatnya pembinaan jadi kita hanya mengamankan mirasnya saja," katanya.

Lebih lanjut Edi mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih lagi dalam rangka untuk menyambut bulan suci ramadhan dan Pilkada 2018.

"Dengan adanya cipkon ini dapat mengurangi tindakan kriminalitas, terkhusus dalam rangka menyambut bulan puasa dan Pilkada," ucapnya.

Edi juga mengimbau kepada seluruh pemilik warung yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Kota untuk tidak menjual miras, karena miras apabila dikonsumsi secara berlebihan oleh masyarakat akan menimbulkan tindakan kriminalitas dan tidak baik untuk kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik warung di wilayah kita untuk tidak menjual miras," tutupnya.

Editor: Yudha