Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Mendekam di Balik Terali Besi
Oleh : Wandy
Sabtu | 28-04-2018 | 15:52 WIB
cabul11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hapis (27), warga Sepedas, Pasir Panjang, diamankan Polsek Balai Karimun karena melakukan tindak pindana pencabulan di Baran I, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral Karimun, Jumat (27/4/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Balai Karimu melalui Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun Iptu Rustam E. Silaban mengatakan, awalnya KN (13) meminta ijin kepada orang tuanya ingin tidur di rumah neneknya, lalu orang tua korban menyuruh tersangka untuk mengantar korban.

"Berdasarkan keterangan orang tua korban, tersangka mengajak korban ke kos-kosan Sentosa Puakang dengan alasan ingin bertemu dengan temannya," kata Rustam (28/4/2018) sore.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB orang tua korban merasa resah kemudian menelpon KN tapi tidak diangkat. Namun setelah berulang kali ditelepon akhirnya diangkat.

"Lalu pelapor mengaku sedang berada di rumah temannya. Selanjutnya KN diajak pulang orang orang tuanya, setelah ditanya kepada KN, namun KN tidak mengakuinya," katanya.

Lalu pada malam Rabu (18/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak jalan KN dan kembali ke rumah sekitar 22.30 WIB.

Tanpa sengaja ibu korban melihat handphone miliknya dan melihat sms antara korban dan tersangka tentang adanya hubungan badan yang telah dilakukan tersangka kepada korban.

"Lalu ibu korban menanyakan langsung kepada korban dan meminta jujur maksud dari sms tersebut. Korban pun menceritakan perbuatan tersangka. Bahwa tersangka telah menyetubuhi sebanyak 3 kali, yakni di kosan sentosa, hotel century dan di rumah tersangka," jelas Rustam.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 81-82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Yudha