Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara 4 KIA asal Vietnam Tangkapan Ditpolairud Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 27-04-2018 | 18:16 WIB
kia-vietnam.jpg Honda-Batam
Inilah 4 kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 milik Mabes Polri di periaran Utara Natuna, Kamis (15/3/2018) lalu.(Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik dari Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah melimpahkan berkas perkara empat kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 milik Mabes Polri di periaran Utara Natuna, Kamis (15/3/2018) lalu.

Delapan orang awak dari keempat kapal tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal fishing.

"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kejaksaan. Tersangka ada delapan orang terdiri dari empat nahkoda kapal dan empat kepala kamar mesin," ujar Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu, Jumat (27/4/2018).

Dalam penyelidikannya, keempat kapal tersebut terbukti melakukan ilegal fishing di perairan Natuna. "Ini sudah yang kesekian kali. Modusnya sama, masuk secara ilegal dan mencuri ikan di wilayah periaran kita," kata Syamsu.

Sesuai data penyelidikan awal pihaknya, empat kapal tersebut diajukan untuk ditenggelamkan sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti. "Tapi keputusan tetap di persidangan. Biasanya ditenggelamkan sesuai kebijakan dari Bu Menteri," ujar Syamsu.

Jika empat kapal tersebut diputuskan dimusnahkan maka kata total ada 52 kapal tangkapan setahun terakhir ini yang berpotensi dan ditenggelamkan.

"Yang sudah inkrah juga cukup banyak dan lagi proses dan berpotensi dimusnahkan (tenggelam). Ada 52 termasuk empat tangkapan Ditpolairud Polda Kepri itu," ujar Syamsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KP Baladewa yang diawaki anggota Ditpolairud Polda Kepri menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kamis (15/3/2018) lalu.

Keempat kapal itu merupakan kapal ikan berbahan kayu dengan nomor lambung masing-masing BV 5480/Sima-050, KG 90592 TS/Sima-053, KG 95337 TS/054 serta KG 95366. Dari dalam kapal-kapal tersebut petugas mengamankan 33 orang awak kapal serta ratusan kilogram ikan campuran yang ditangkap di periaran Natuna.

Editor: Udin