Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Empat Bulan Terakhir, PSDKP Batam Tangkap 10 Kapal
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 26-04-2018 | 19:28 WIB
psdkp-batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pengawasan dan Penindakan PSDKP Batam, Syamsu menunjukkan kapal tangkapan hasil ilegal fishing selama 2018 (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menangani sepuluh kasus ilegal fishing atau penangkapan ilegal sepanjang tahun 2018 ini. Semua kapal ilegal itu ditangkap di sekitar perairan Natuna.

Kasi Pengawasan dan Penindakan PSDKP Batam, Syamsu, mengatakan sepuluh kasus kapal ilegal fishing itu terdiri dari delapan kasus yang melibatkan kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dan dua kasus melibatkan kapal ikan Indonesia.

"Ada sepuluh kasus ilegal fishing yang kita tanggani dalam kurun waktu empat bulan belakangan ini," ujarnya, Kamis (26/4/2018).

Dari seluruh kasus, total tersangka yang diamankan ada 10 orang terdiri dari nakhoda kapal dan awak mesin kapal. "Semuanya sudah masuk proses persidangan," ujarnya lagi.

Untuk kasus kapal ikan Indonesia yang ditangkap itu kerena menggunakan alat tangkap Throw atau Pukat Harimau yang dilarang pemerintah.

"Pukat Harimau itu memudahkan, semua masuk ke dalam. Ikan-ikan berukuran kecil juga masuk, karang bahkan lumpur juga masuk. Itu kan merusak ekosistem laut," ujarnya lagi.

Dibandingkan dengan jumlah tangkapan di tahun 2017 lalu, memang belum ada perubahan. Sebab menurut Syamsu, angka pencurian ikan oleh nelayan asing di wilayah Kepri masih tinggi.

"Kerena data perbandingan dengan bulan yang sama di tahun 2017 masih hampir sama," ujarnya lagi.

Di tahun 2017 lalu PSDKP Batam total menangani 74 kasus terdiri dari 36 kasus di pangkalan PSDK Batam, 30 kasus di Satuan Pengawas PSDKP Natuna serta tujuh kasus dari pengawas PSDKP Anambas.

"Karena pada perairan kita laut banyak sekali terumbu karang, sehingga menjadikan terumbu karang tersebut menjadi tempat hidup, tinggal, maupun mencari makan ikan maupun hewan lainnya," ujarnya.

Editor: Udin