Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

15 Calon Perseorangan DPD-RI Telah Serahkan Bukti Syarat Dukungan ke KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-04-2018 | 18:54 WIB
aida_ismeth-abdullah.jpg Honda-Batam
Hingga pukul 16.00 Wib hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan DPD-RI, hanya Aida Zulaikha Ismeth yang belum memberikan syarat dukungan pencalonan dari 15 calon perseorangan Pemilu 2019 (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin, mengatakan, hingga pukul 16.00 Wib hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan DPD-RI, KPU Kepri telah menerima bukti syarat dukungan pencalonan dari 15 calon perseorangan Pemilu 2019.

"Hingga sore ini, sudah 15 orang calon perseorangan yang menyerahkan bukti syarat dukungan," ujar Said Sirajudin pada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/4/2018).

Berdasarkan surat mandat LO yang diterima KPU sebelumnya, terdapat 16 orang calon perseorangan yang mengirimkan perwakilan LO (Liaison Officer) dari masing-masing calon ke KPU Kepri.

"Dari jumlah tersebut, 15 orang sudah menyerahkan bukti syarat dukungan. Satu orang lagi atas nama ibu Aida Zulaikha Ismeth yang belum. Katanya hari ini juga akan datang menyerahkan bukti syarat dukungannya, dan kami masih menunggu," ujar Said.

Said juga menambahkan, pada hari terakhir penerimaan bukti syarat pencalonan perseorangan, KPU akan tetap menunggu hingga pukul 24.00 Wib malam, Kamis (26/4/2018).

Sebanyak 25 calon perseorangan yang telah menyerahkan bukti sayarat dukungan ke KPU Kepri itu antara lain:
1. Ria Saptarika
2. Alpin
3. Darma Setiawan
4. Surya Makmur Nasution
5. HM. Nabil
6. Hardi Slamet Hood
7. Syahrial
8. Sabar Hasibuan
9. Richard H Pasaribu
10. Muchammad Nasrudin
11. H. Sukhri Farial
12. Riky Solihin
13. Haripinto Tanuwidjaja
14. Mustafa Wijaya
15. H. Alias Wello

Setelah penyerahan bukti syarat perseorangan ditutup, tambah Said, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap bukti syarat dari masing-masing calon perseoranga. Dan jika belum lengkap, akan dikembalikan kepada calon untuk diperbaiki.

"Setelah diperbaiki, bukti dukungan syarat calon perseorang kembali diserahakan ke KPU. Dan setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual melalui KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Setelah diverifikasi faktual dan bukti dukungan dinyatakan sesuai dengan identitas dan pernyataan masyarakat yang menyatakan dukungan, selanjutnya KPU akan mengeluarkan berita acara verifikasi faktual.

"Berita acara verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan ini, selanjutnya menjadi lampiran bagi calon perseorangan dalam melakukan pendafataran sebagai calon DPD-RI yang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2018 mendatang," tegas Said.

Editor: Udin