Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari 1.140 Paspor yang Ditemukan Kodim 0315/Bintan, 615 Diterbitkan Imigrasi Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 26-04-2018 | 18:28 WIB
parpos-tki-ilegal.jpg Honda-Batam
1140 paspor yang Paspor yang Ditemukan Kodim 0315/ Bintan diduga milik mantan TKI ilegal. Sebanyak 615 berasal dari Imigrasi Kelas I Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 1.140 paspor yang diduga milik mantan TKI ilegal yang ditemukan oleh Kodim 0315/Bintan, sebanyak 615 diterbitkan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

"Paling banyak paspor ini, setelah kami cek, berasal dari Imigrasi Tanjungpinang. Apakah ada permainan dari petugas kami terdahulu atau tekong-tekong, kami masih selidiki dan dalami," ujar Indra Kusuma, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasadak) Babay Baynullah, merilis kasus temuan ribuan paspor, di aula Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (26/4/2018).

Indra memaparkan, dari 1140 paspor yang ditemukan antara lain berasal dari SPDP, KBRI 92 paspor, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat 127, Kanim Jakarta Timur 33, Kanim Malang 25, Kanim Pekanbaru 4, Kanim Batam 2, Kanim Sanggar 1, Kanim Dumai 1, Kanim Setia 1, Kanim S.Panjang 2, Kanim Belawan 1, Kanim Manado 1, Kanim Kuala Tungkal 3, Kanim Blitar 3, Kanim Merak 1, Kanim Maumere 2, Kanim Pontianak 2, Kanim Pangkal Pinang 1, Kanim Semarang 11, Kanim Medan 2, Kanim Pematang Siantan 2, Kanim Belakang Padang 1, Kanim Madiun 1, Kanim Surakarta 6.

Selanjutnya, dari Kanim Jember 7, Kanim Mataram 14, Kanim Surabaya 45, Kanim Tanjungbalai Asahan 1, Kanim Nunukan 1, Kanim Tanjunguban 24, Kanim Jakarta Pusat 8, Kanim Tanjung Perak 11, Kanim Pemalang 1, Kanim Kupang 2, Kanim Bengkalis 21, Kanim Cilacap 10, Kanim Jakarta Selatan 11, Kanim Dabo Singkep 44, dan Kanim Tanjungpinang 615.

"Dari data di atas dapat diketahui bahwa yang paling banyak berasal dari Imigrasi Tanjungpinang," katanya.

Menurutnya, setelah menerima paspor ini, Imigrasi Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri. "Paspor ini akan dikirim ke Dirjen Imigrasi dan akan kami tindak lanjuti," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kodim 0315 Bintan telah menyerahkan 1167 paspor tanpa pemilik ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (24/4/2018). Diduga paspor itu milik Tenaga Kerja Indoesia (TKI) ilegal.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0315 Bintan, Letnan Kolonel Infantri Ari Suseno, membenarkan bahwa telah menemukan 1167 paspor di sebuah ruko kosong di Jalan Iqro Km 3 Tanjungpinang yang diduga milik TKI ilegal, pukul 15.30 WIB, Kamis (19/4/2018). Setelah ditemukan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

Editor: Udin