Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 19 Januari, Seluruh Importir & Eksportir Wajib Punya NIK
Oleh : Redaksi/detikFinance
Rabu | 11-01-2012 | 14:57 WIB
Gula-1.gif Honda-Batam

Ilustrasi. (Foto: batamtoday)

JAKARTA, batamtoday - Pemberlakuan registrasi atau pendaftaran kepabeanan melalui Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sudah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2011 lalu dan seharusnya berakhir pada bulan Desember 2011. Namun pengecekan NIK dalam melakukan kegiatan ekspor-impor tersebut baru akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2012.

 

"Apabila ada eksportir atau pengangkut yang masih belum mendapatkan NIK sampai dengan 10 Januari 2012 masih ada waktu sebelum ketentuan NIK diterapkan di SKP (sistem komputer layanan) ekspor pada Januari pada 19 Januari 2012 atau 19 hari sejak 1 Januari 2012," kata Direktur Informasi Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susi Wiyono, seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (11/1/2012).

Menurut Susi, sosialisasi pembuatan NIK tersebut sudah dilakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Selain itu sosialisasi juga disampaikan melalui website direktorat jenderal bea cukai (DJBC) dan portal Indonesia National Single Windows (INSW), serta di Iklankan melalui beberapa media cetak nasional.

Sebanyak 16.539 perusahaan eksportir dan importir telah terdaftar dan memiliki Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sampai dengan Januari 2011. NIK tersebut diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut secara sah diperbolehkan untuk melakukan ekspor-impor.

Ia mengatakan jumlah tersebut sudah sangat representatif mewakili jumlah keseluruhan pengguna jasa kepabeanan. "Terutama dibanding dengan jumlah importir dan eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 100.000 sampai 12.000 perusahaan," ujarnya.