Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Hektar Lebih Hutan Mangrove Dilibas, Masyarakat Pesisir Demo DPRD Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 25-04-2018 | 11:40 WIB
demo-bakau.jpg Honda-Batam
Masyarakat Pesisir saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Tanjungpinang terkait pembabatan hutan bakau seluas 2,5 hektar di wilayah Sungai Carang. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kawasan hutan bakau seluas 2,5 hektar di wiliayah Sungai Carang, Tanjungpinang, dirusak. Pengrusakan lahan di wilayah tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Telaga Bintan Jaya.

Pembabatan lahan mangrove ini telah dilakukan sejak Maret 2018. Namun, tidak satu pemerintah pun, baik provinsi maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan kegiatan yang membunuh rumah biota laut tersebut. Alhasil, masyarakat pesisir Kampung Bugis melakukan aksi demo ke kantor DPRD Tanjungpinang.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) Tanjungpinang, Samsuri mengatakan, aksi yang dilakukan timnya tersebut sudah masuk yang keempat kalinya. Pasalnya, aksi yang telah dilakukan belakangan masih mandul, pemerintah masih tutup mata dan tidak ada aksi yang real kepada perusak lahan, yaitu PT Telaga Bintan Jaya.

"Kami sudah empat kali ke DPRD Tanjungpinang dan belum ada tindakan tegas. Makanya, ini kita harap yang terakhir, kita minta Pemko Tanjungpinang melakukan tindakan tegas kepada PT Telaga Bintan Jaya ini, termasuk kepada Direkturnya, Nasrun," ujar Samsuri, Selasa (24/3/2018).

PT Telaga Bintan Jaya, disinyalir berani melakukan pembabatan kawasan hutan bakau untuk melaksanakan pembangunan di kawasan tersebut, dikarenakan mengantungi sertifikat tanah yang diduga telah dikeluarkan oleh Kanwil BPN.

Selain itu, pihak swasta ini juga memiliki rekomendasi dari Dinas Pariwisata Tanjungpinang, untuk pemanfaatan kawasan bakau tersebut.

"Sementara mangrove ini tidak dibenarkan untuk dibabat habis. Apalagi seluas itu," kata Samsuri lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani yang menerima rombongan pendemo memaparkan bahwa DPRD tidak dapat melakukan penindakan pemberhentian.

"Namun kami pastikan akan mengawal masyarakat untuk menuntut pemberhentian dan penindakan terhadap oknum ini," tutur Dani.

Dani mengatakan, DPRD Tanjungpinang akan memfasilitasi mengirimkan pengaduan tersebut kepada Wali Kota Tanjungpinang, untuk dapat segera diambil tindakan lebih lanjut.

"Jadi mereka (pendemo) ingin kita (DPRD) atau Pemko Tanjungpinang yang melaporkan oknum ini ke pihak berwajib. Karena mereka tidak mengerti tentang hukum. Kita akan fasilitasi itu ke Pemko Tanjungpinang," kata Dani.

Dari pantauan di lapangan, kawasan yang berada di seberang situs cagar budaya Istana Kota Rebah itu telah dibatasi dengan dinding seng. Seluruh tanaman bakau telah mengering, meski tidak terlihat adanya aktivitas lagi di area tersebut, namun ratusan bakau terlihat mengering dan dibiarkan begitu saja.

Editor: Gokli