Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Gelper Harus Beri Kepastian Hukum bagi Semua Pihak Berkepentingan
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-04-2018 | 11:16 WIB
pakar-ampuan.jpg Honda-Batam
Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelanggang permainan elektronik (Gelper), bukan sesuatu yang baru di Kota Batam. Namun, Gelper masih 'menarik' untuk diperbincangkan, di mana permainan yang sulit terhindar dari unsur perjudian ini acap kali buka tutup seiring pergantian pimpinan di Polda Kepri.

Ironisnya, Gelper di Batam memiliki payung hukum bernama Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 atas perubahan nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam. Tetapi, Perda ini tidak memberikan kepastian hukum, karena pemain, wasit dan kasir bisa dijerat hukum setiap dilakukan pengerebekan oleh Polisi.

Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang berpendapat Perda tentang Gelper itu tidak disusun secara komprehensif, sehingga tidak melindungi semua pihak yang terlibat. "Gelper sudah pasti mengandung permainan, yang namanya permainan pasti ada yang kalah ada yang menang. Kalau begitu ada unsur untung-untungan, maka pemainnya perlu mendapat perlindungan hukum juga," tulis Ampuan Situmeang, seperti dikutip dari pesan yang dikirim ke BATAMTODAY.COM, Selasa (24/4/2018).

Lantas apa yang harus dilakukan? Ampuan Situmeang berpendapat, Perda tentang Gelper perlu dievaluasi, jika tidak memberikan kepastian hukum sudah seharusnya dicabut atau diganti dengan yang lain.

"Perlu ada kepastian hukum bagi semua pihak berkepentingan. Jangan jadi permainan para pengawas. Itu lebih parah dari 'judi' dalam Geleper itu sendiri," tegasnya.

Menurutnya, tidak semua permainan dapat dikategorikan judi. Namun, Perda sebagai payung hukum Gelper tidak mengatur batasannya. "Makanya penegak hukum juga bermain," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Batam meminta Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang Kepariwisataan yang mengatur tentang gelanggang pemainan (Gelper) dicabut jika tidak memberikan kepastian hukum.

"Pemerintah tidak bisa mengayomi dan melindungi pengusaha melalui Perda. Kalau seperti ini kita minta dicabut Perda tersebut. Kita minta ketegasan Dinas Penanaman Modal dengan Dinas terkait mengusulkan agar Perda itu dicabut. Sehingga pengusaha tidak lagi mengurus izin ketangkasan permainan," ujar anggota Komisi II, Idawati Nusanti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPM-PTSP di kantor DPRD Batam, Selasa (24/4/2018).

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando meminta DPM-PTSP Kota Batam harus tegas dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Ia mengatakan DPM-PTSP seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Daerah.

"Pemerintah Batam harus tetep mengacu pada Perda. Kalau orang salah melakukan perjudian ya tangkap. Seharusnya tetap berjalan," ujarnya.

Editor: Gokli