Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Menghilang

Kapal Rampasan Negara Ini Ditemukan di Bandar Victory Shipyard
Oleh : Gokli
Rabu | 25-04-2018 | 11:04 WIB
kapal-curian.jpg Honda-Batam
Kajari Jakarta Pusat Kuntadi dan Kajari Batam Roch Adi Wibowo saat melihat kapal rampasan negara yang hilang sempat hilang 2 tahun dan ditemukan di Bandar Victory Shipyard, Sekupang, Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti kapal atas perkara pembajakan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 2015 lalu akhirnya ditemukan di Bandar Victory Shipyard, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kapal MT Matahari Laut ini sempat hilang setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama pada tahun 2016 yang menyatakan kapal dirampas untuk negara.

Temuan kapal yang sempat hilang selama dua tahun itu diketahui setelah tim Kejari Jakarta Pusat bersama Kejari Batam melakukan penyegelan di Bandar Victory Shipyard pada Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim jaksa sempat dihalangi untuk masuk, yang kemudian diizinkan masuk untuk memeriksa langsung kapal rampasan itu.

Demikian juga awak media yang hendak melakukan peliputan dilarang untuk masuk tanpa alasan yang jelas.

Informasi yang diterima awak media, kapal ini merupakan 1 dari 3 barang bukti perkara pembajakan laut pada tahun 2015 lalu. Ketiga kapal itu, masing-masing MT Matahari Laut, MT Patria Jaya I dan MT Hardika 2 dinyakatan dalam putusan pengadilan dirampas untuk negara.

"Kami sudah lama melakukan pencarian terhadap kapal ini, akhirnya ditemukan di Batam setelah berkoordinasi dengan intelijen semua kejaksaan. Sekarang kami lakukan penyegelan," kata Kajari Jakarta Pusat, Kuntadi didampingi Kajari Batam, Roch Adi Wibowo di Bandar Victory Shipyard.

Terdakwa dalam perkara ini, Awaluddin dan lainnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembajakan laut melanggar pasal 438 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan kesatu. Awaluddin sempat dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara namun majelis hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri dari Marulak Purba, Bambang Edhy Suprianto dan Agustinus Setyo menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami sudah melakukan pemantauan sekitar satu bulan. Namun, kami belum tahu sejak kapan kapal ini ada di Bandar Victory Shipyard dan siapa yang membawa ke sini. Kami akan lakukan pengembangan," kata Kuntadi.

MT Matahari Laut, kata Kuntadi, salah satu kapal yang digunakan para pelaku untuk menguras minyak hitam, muatan kapal MT Joarquim yang dibajak di Selat Malaka. Namun, sebelum dieksekusi, kapal itu hilang dan ditemukan di Batam.

Untuk melakukan penyegelan, Kejari Jakarta Pusat bekerjasama dengan Kejari Batam dan Lanal Batam. Sedangkan kapal tersebut akan dipindah ke pelabuhan terdekar dan dititip ke Kejari Batam.

"Kami masih telusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tutup Kuntadi.

Editor: Surya